Mohon tunggu...
Adji Prakoso
Adji Prakoso Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Bukan siapa-siapa

Penikmat buku dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mewabahnya Covid 19, Ancaman Pidana Penimbun Masker Medis dan Penjual Masker Medis Palsu

29 April 2020   20:30 Diperbarui: 29 April 2020   20:27 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun masker bukanlah termasuk kategori barang kebutuhan pokok atau barang penting, dimana Pemerintah Pusat dapat memasukan masker medis sebagai jenis barang yang termasuk kebutuhan pokok dan/atau barang kebutuhan penting berdasarkan usulan menteri setelah berkordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait Pasal 2 Ayat 7 Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dikarenakan mewabah secara pandemi virus corona covid-19. 

Selain itu proses hukum terhadap penimbun masker medis yang telah dilakukan, dimana Hakim harus dapat melakukan penemuan hukum dengan cara penafsiran sosiologis mengingat kebutuhan hukum berkaitan dengan mewabahnya virus corona covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun