Mohon tunggu...
Adji Prakoso
Adji Prakoso Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Bukan siapa-siapa

Penikmat buku dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mewabahnya Covid 19, Ancaman Pidana Penimbun Masker Medis dan Penjual Masker Medis Palsu

29 April 2020   20:30 Diperbarui: 29 April 2020   20:27 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ancaman Pidana Menjual Masker Medis Tidak Memenuhi Syarat Mutu

Setiap orang yang sengaja menjual masker medis palsu yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda yang paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sesuai Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Selain dijerat Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana pelaku usaha yang memperdagangkan masker medis di dalam negeri yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah diberlakukan secara wajib terhadap produksi masker medis yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima milyar rupiah) sesuai Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Demikian juga penjual masker palsu dipidana karena melakukan tindak pidana perlindungan konsumen akibat memperdagangkan dan/atau masker medis yang tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sesuai Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bilamana proses penjualan masker medis palsu secara online atau melalui platform transaksi elektronik dan dengan sengaja ditawarkan seolah-olah barang tersebut memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu (Standar Nasional Indonesia), maka pelakunya dapat juga dijerat melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu milyar rupiah) sesuai Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selain itu masker medis yang diedarkan tanpa izin edar, dimana pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) sesuai Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman Pidana Pelaku Penimbunan Masker Medis

Bahwa terhadap para pelaku usaha penimbun masker, tidak terdapat aturan hukum yang spesifik yang dapat menjerat perbuatan menimbun masker medis pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. 

Adapun ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku usaha penimbun suatu barang, terbatas pada barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting sebagaimana ketentuan Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bahwa masker medis bukanlah termasuk barang kebutuhan pokok atau barang penting yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dimana barang yang termasuk kebutuhan pokok sesuai Penetapan Pemerintah Pusat terbatas pada beras, kedelai bahan baku tempe dan tahu, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras dan ikan segar seperti bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat 6 Huruf a Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Sedangkan penetapan pemerintah pusat mengenai barang penting terbatas pada benih yaitu benih padi, jagung dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat 6 Huruf b Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun