Mohon tunggu...
Aditya Hardi
Aditya Hardi Mohon Tunggu... Guru - Guru

Berisi segala macama bentuk informasi yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan update info terkini yang anda butuhkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Kekerasan Seksual Sexting Menggunakan Teori Gender

17 Desember 2022   18:10 Diperbarui: 17 Desember 2022   18:16 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena sangat seriusnya masalah ini untuk kelangsungan generasi muda kedepannya terkusus mahasiswa sehingga perlu ada payung hukum agar bisa melindungi para korban perilaku kekerasan seksual serta memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelakunya.

 Adapaun upaya permerintah seperti yang sudah sebagian besar masyarakat tau bahwa pemerintah mengeluarkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS adalah kebijakan yang diharapkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk dapat meminimalisir naiknyaa angka kekerasan seksual di ranah organisasi yang termasuk perguruan tinggi dengan membuat payung hukum yang sah sebagai regulasi penanganan kekerasan seksual. Adapun kontradiksi pada Permendikbud ini adalah bentuk dari kesalahan dalam penalaran berfikir (logical fallcy) dari satu kelompok.

 Dengan ini sebagai mahasiswa sudah sepatutnya kita kawal Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 karena dengan Permendikbud ini adalah payung hukum bagi kita semua untuk dapat merasa aman dan menwujudkan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Dengan begitu pelaksanaan dari Tridharma di dalam maupun di luar kampus dapat dilaksanakan dengan aman tanpa adanya rasa khawatir akan ancaman kekerasan dan pelecehan seksual.[9] Walaupun begitu kita juga tetap perlu waspada dan harus adanya kerjasama antar semua elemen, baik dari para pendidik, keluarga, masyarakat dan juga pemerintah supaya kekerasan seksual ini tidak menjadi kebudayaan yang lama kelamaan dianggap lumrah apalagi Cuma dalam bentuk pesan singkat.

 KESIMPULAN

 Dari uraian diatas mengenai contoh kasus kekerasan seksual sexting yang dialami oleh mahasiswi Universitas Negeri Jakarta erat kaitannya dengan teori gender. Dimana teori ini bukan hanya membahas pembagian peran melainkan juga membahas perbedaan dan ketimpangan antara laki laki dan perempuan, disini kita juga dapat melihat bahwa relasi kuasa diantara oknum dan korban yang tidak seimbang sehingga menyebabkan korban tidak berani atau takut speak up terhadap musibah yang menimpanya.

Kabar baiknya adalah negara kita semakin taun semakin peka terhadap kasus kekerasan seksual ini, dimana masyarakat sudah aware bahwa kekerasan bukan hanya kekerasan fisik, tetapi verbal pun juga sudah termasuk kedalam kekerasan seksual apabila mengandung pelecehan yang bersifat seksual. Dan juga dengan adanya Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS yang akan menjadi payung hukum bagi korban yang terdampak kasus kekerasan seksual, korban pastinya akan mendapatkan pertanggungjawabannya. Namun tidak cukup bila hanya dibuat peraturan saja, kita perlu memberikan pendidikan seksual di lingkungan akademik supaya bisa memciptakan aktivitas seksual yang baik sehingga kedapannya generasi penerus harapan bangsa bisa membawa bangsa ini menjadi lebih maju lagi.

 

DAFTAR PUSTAKA

 Ritzer, George. (2004), Teori Sosiologi dari Teori Klasik Sampai Perkembangan    Mutakhir Teori Sosial  Postmodern, (Edisi Terbaru), Bantul, Kreasi Wacana.

Jufri, Mirnawati. 2019. Perilaku Sexting pada Remaja di Kota Makassar. Universitas Islam Negeri Alauddin. Hal 14.

 Prodi Ilmu Politik. 2022. Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Universitas Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun