Mohon tunggu...
Aditya GrisshamPurwana
Aditya GrisshamPurwana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Aditya Grissham Purwana NIM : 43222010035 Program Studi / Fakultas : S1- Akuntansi / Fakultas Ekonomi & Bisnis Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB Dosen : Prof.Dr. Apollo , Ak , M. Si. Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Behavioral Conditioning Ivan Parlov dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   13:23 Diperbarui: 14 Desember 2023   13:23 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaku korupsi dapat  memonopoli suatu bidang atau sektor tertentu yang dapat disalahgunakan kedudukan atau kekuasaannya

Lambat laun tindakan korupsi pun menyusup ke dalam pikiran, moral, nilai, dan cara berpikir. Salah satu akibat dalam praktik administrasi publik adalah hilangnya integritas dan moralitas akibat materialisme dan ego departemen yang  besar. Korupsi dapat mengancam suatu negara dengan cara semakin memperburuk kesenjangan sosial dan meningkatkan  kemiskinan di masyarakat, yang dalam jangka panjang dapat membahayakan stabilitas politik dan sosial suatu negara, selain itu korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi politik yang ada, serta dapat merusak tatanan sosial dan hukum yang ada di masyarakat. lalu korupsi dapat memberikan dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara dengan menghambat investasi, menurunkan pendapatan, dan memperlebar ketimpangan pendapatan. Dan terakhir korupsi juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat mengakibatkan kehancuran suatu bangsa dan membahayakan kedaulatannya. Hali ini yang menjadikan korupsi sebagai tindak kejahatan yang luar biasa. Terjadinya tindak korupsi dipengaruhi oleh beberapa penyebab antara lain :

1. Kekuasaan: Koruptor seringkali merasakan kekuasaan yang menggoda mereka untuk melakukan korupsi.Hal ini dapat disebabkan oleh keinginan pribadi, keserakahan, atau ketidakpuasan.

2. Sistem yang lemah:  Korupsi dapat terjadi jika sistem lemah atau kurang efektif dalam mengendalikan korupsi. Misalnya, korupsi dapat terjadi jika sistem pengawasan tidak efektif dan kurang berintegritas.

3. Semangat Kerja yang Rendah: Semangat kerja yang rendah dapat mengakibatkan rendahnya profesionalisme  dan kurangnya motivasi dalam menegakkan hukum. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor yang meliputi :

4. Tekanan dari sifat jahat/buruk (sifat buruk): Sifat jahat atau sifat buruk seseorang  dapat menyebabkan kerusakan. Orang yang mempunyai sifat buruk dan jahat rentan terhadap tekanan negatif

5. Tekanan politik: Tekanan politik adalah ketika seseorang bertindak korup berdasarkan keinginan politik, termasuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan

6. Tekanan organisasi: Kurangnya kepemimpinan yang patut diteladani, kurang tepat budaya organisasi, kurangnya struktur akuntabilitas yang tepat

7. Faktor ekonomi: Tingkat pendapatan  tidak mencukupi kebutuhan dan faktor monopoli dapat menyebabkan korupsi. Orang - orang korup sering kali merasakan kekuasaan dan peluang karena posisinya yang  strategis  dalam suatu organisasi atau negara.

8. Peluang : Adanya peluang atau peluang dalam suatu sistem  atau organisasi pengawasan dapat menjadi sumber korupsi. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya akuntabilitas, kurangnya pengawasan, atau kelemahan dalam sistem

Konsekuensi dari pengklasifikasian korupsi oleh suatu negara  sebagai kejahatan luar biasa  harus diikutii dengan upaya tambahan untuk memberantas korupsi berupa lembaga luar biasa, dan mengharuskan seluruh elemen negara bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun