Pelaku korupsi dapat memonopoli suatu bidang atau sektor tertentu yang dapat disalahgunakan kedudukan atau kekuasaannya
Lambat laun tindakan korupsi pun menyusup ke dalam pikiran, moral, nilai, dan cara berpikir. Salah satu akibat dalam praktik administrasi publik adalah hilangnya integritas dan moralitas akibat materialisme dan ego departemen yang besar. Korupsi dapat mengancam suatu negara dengan cara semakin memperburuk kesenjangan sosial dan meningkatkan kemiskinan di masyarakat, yang dalam jangka panjang dapat membahayakan stabilitas politik dan sosial suatu negara, selain itu korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi politik yang ada, serta dapat merusak tatanan sosial dan hukum yang ada di masyarakat. lalu korupsi dapat memberikan dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara dengan menghambat investasi, menurunkan pendapatan, dan memperlebar ketimpangan pendapatan. Dan terakhir korupsi juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat mengakibatkan kehancuran suatu bangsa dan membahayakan kedaulatannya. Hali ini yang menjadikan korupsi sebagai tindak kejahatan yang luar biasa. Terjadinya tindak korupsi dipengaruhi oleh beberapa penyebab antara lain :
1. Kekuasaan: Koruptor seringkali merasakan kekuasaan yang menggoda mereka untuk melakukan korupsi.Hal ini dapat disebabkan oleh keinginan pribadi, keserakahan, atau ketidakpuasan.
2. Sistem yang lemah: Korupsi dapat terjadi jika sistem lemah atau kurang efektif dalam mengendalikan korupsi. Misalnya, korupsi dapat terjadi jika sistem pengawasan tidak efektif dan kurang berintegritas.
3. Semangat Kerja yang Rendah: Semangat kerja yang rendah dapat mengakibatkan rendahnya profesionalisme dan kurangnya motivasi dalam menegakkan hukum. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor yang meliputi :
4. Tekanan dari sifat jahat/buruk (sifat buruk): Sifat jahat atau sifat buruk seseorang dapat menyebabkan kerusakan. Orang yang mempunyai sifat buruk dan jahat rentan terhadap tekanan negatif
5. Tekanan politik: Tekanan politik adalah ketika seseorang bertindak korup berdasarkan keinginan politik, termasuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan
6. Tekanan organisasi: Kurangnya kepemimpinan yang patut diteladani, kurang tepat budaya organisasi, kurangnya struktur akuntabilitas yang tepat
7. Faktor ekonomi: Tingkat pendapatan tidak mencukupi kebutuhan dan faktor monopoli dapat menyebabkan korupsi. Orang - orang korup sering kali merasakan kekuasaan dan peluang karena posisinya yang strategis dalam suatu organisasi atau negara.
8. Peluang : Adanya peluang atau peluang dalam suatu sistem atau organisasi pengawasan dapat menjadi sumber korupsi. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya akuntabilitas, kurangnya pengawasan, atau kelemahan dalam sistem
Konsekuensi dari pengklasifikasian korupsi oleh suatu negara sebagai kejahatan luar biasa harus diikutii dengan upaya tambahan untuk memberantas korupsi berupa lembaga luar biasa, dan mengharuskan seluruh elemen negara bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi.