Wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung , membayar dan melaporkan pajak.
Pemeriksaan pajak akan dilakukan oleh kantor pajak jika wajib pajak melakukan pelanggaran pajak. Salah satu pelanggaran yang dilakukan wajib pajak sehingga dilakukan pemeriksaan adalah tidak melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak maka wajib pajak akan mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika wajib pajak melakukan pelaporan pajak namun terlambat atau lebih dari waktu yang ditentukan maka wajib pajak harus membayar denda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H