- Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak yang sudah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dasar dari peloporan pajak adalah pembukuan yang dilakukan oleh perusahaan. Pembukuan yang dilakukan oleh perusahaan harus mencerminkan keadaan usaha yang sesungguhnya.Â
Syarat pembukuan  :
- Terdapat perhitungan peredaran bruto
- Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang terkena tarif final
- Terdapat perhitungan harta dan kewajiban
Tujuan pembukuan :
- Untuk pengisian SPT
- Untuk mengitung penghasilan kena pajak
- Untuk menentukan PPN dan PPnBM
- Untuk mengetahui kinerja perusahaan