Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Manajemen Pajak

23 September 2023   17:27 Diperbarui: 23 September 2023   17:29 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung , membayar dan melaporkan pajak.

Pemeriksaan pajak akan dilakukan oleh kantor pajak jika wajib pajak melakukan pelanggaran pajak. Salah satu pelanggaran yang dilakukan wajib pajak sehingga dilakukan pemeriksaan adalah tidak melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak maka wajib pajak akan mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika wajib pajak melakukan pelaporan pajak namun terlambat atau lebih dari waktu yang ditentukan maka wajib pajak harus membayar denda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun