Manajemen pajak merupakan upaya menyeluruh yang dilakukan oleh wajib pajak untuk merencanakan, menjalankan dan melakukan pengawasan yang berkaitan dengan perpajakan. Seluruh wajib pajak memiliki hak dan kewajiban.
Hak - hak wajib pajak antara lain :
- Wajib pajak berhak atas kelebihan pajak yang sudah dibayarkan
- Wajib pajak berhak atas kerahasiaan data yang dilaporkan
- Wajib pajak berhak untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan pajak
- Wajib pajak berhak untuk mengajukan pembayaran pajak dengan system angsuran
Kewajiban wajib pajak antara lain :
- Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pembukuan atas transaksi dalam suatu usaha secara real
- Wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung beban pajakÂ
- Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar beban pajak yang sudah dihitung
- Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak yang sudah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dasar dari peloporan pajak adalah pembukuan yang dilakukan oleh perusahaan. Pembukuan yang dilakukan oleh perusahaan harus mencerminkan keadaan usaha yang sesungguhnya.Â
Syarat pembukuan  :
- Terdapat perhitungan peredaran bruto
- Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang terkena tarif final
- Terdapat perhitungan harta dan kewajiban
Tujuan pembukuan :
- Untuk pengisian SPT
- Untuk mengitung penghasilan kena pajak
- Untuk menentukan PPN dan PPnBM
- Untuk mengetahui kinerja perusahaan
Wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung , membayar dan melaporkan pajak.
Pemeriksaan pajak akan dilakukan oleh kantor pajak jika wajib pajak melakukan pelanggaran pajak. Salah satu pelanggaran yang dilakukan wajib pajak sehingga dilakukan pemeriksaan adalah tidak melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak maka wajib pajak akan mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika wajib pajak melakukan pelaporan pajak namun terlambat atau lebih dari waktu yang ditentukan maka wajib pajak harus membayar denda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H