Mohon tunggu...
Aditia Aditia
Aditia Aditia Mohon Tunggu... Pegawai bpjs ketenagakerjaan - penyuka wisata,

abdi negara

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Badan Bank Tanah dan Upaya Memenuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat Indonesia

26 Januari 2025   23:24 Diperbarui: 26 Januari 2025   23:24 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Photo : bank tanah lahan agriculture image by Eric Chen from pixabay.

Badan Bank Tanah dan Upaya Memenuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat Indonesia

Badan Bank Tanah memfasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan 386 unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Bumi Svarga Asri, di Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Rumah subsidi berbasis hijau ini bisa didapatkan oleh MBR dengan harga Rp 166 juta per unit.

Total target 386 unit rumah dibangun di tempat ini. Hingga Januari 2025 ini sudah 100 unit rumah masing-masing seluas 36 meter yang dibangun, dan 50 unit di antaranya sudah siap huni.

Rumah-rumah tersebut berdiri di lahan yang sebelumnya dikelola bank tanah. Keberadaan hunian itu diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian dengan memberikan manfaat masyarakat sekitar dan meningkatkan mobilitas kerja.

Dari perumahan ini, tampak peran Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk perumahan masyarakat sangat penting. Hal ini untuk memastikan ketersediaan tanah yang terjangkau bagi pembangunan perumahan masyarakat.

Apalagi Presiden Prabowo Subianto mencanangkan program 3 juta rumah. Program tersebut bertujuan untuk menyediakan rumah layak huni sebanyak 1 juta di perkotaan dan 2 juta di perdesaan.

Program tiga juta rumah adalah sebuah inisiatif besar untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat Indonesia, terutama yang berpenghasilan rendah.

Reforma Agraria dan Penyediaan Lahan untuk Kebutuhan Pangan

Selain tempat tinggal, masyarakat membutuhkan lahan pertanian untuk pemenuhan kebutuhan pangan. Petani harus memiliki akses ke tanah untuk bertani, tanpa tergantung pada pembelian tanah dengan harga tinggi.

Badan Bank Tanah juga bisa menyediakan lahan untuk pertanian. Ini akan mengurangi ketimpangan dalam akses terhadap sumber daya alam dan meningkatkan ketahanan pangan.

Badan Bank Tanah mengalokasikan aset lahannya untuk reforma agraria atau penggunaan sumber daya agraria guna kepentingan rakyat.

Reforma agraria bertujuan untuk mengembalikan lahan kepada masyarakat yang berhak. Program ini diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.

Dalam PP nomor 64 tahun 2021 itu dijelaskan bahwa Badan Bank Tanah berfungsi mengelola aset lahan milik negara dan memastikan penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan nasional, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.

Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30 persen dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.

Masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan mendapatkan Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila telah dimanfaatkan dengan baik.

Badan Bank Tanah menyiapkan lahannya, verifikasi subjek dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota.

Badan Bank Tanah Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Indonesia

Keberadaan Badan Bank Tanah sangat diperlukan mengingat pertumbuhan penduduk yang pesat, terutama di daerah perkotaan.

Keterbatasan lahan untuk pembangunan infrastruktur menjadi salah satu kendala dalam pemerataan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan.

Badan Bank Tanah diharapkan mampu menyediakan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan serta memberikan solusi terhadap masalah tanah yang sering kali berujung pada konflik.

Sebagaimana diketahui, manusia tidak terlepas dari kebutuhan primer atau kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidupnya.

Sandang, pangan, dan papan adalah kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi.

Sandang yaitu pakaian, yang berfungsi tak hanya menutup badan, juga untuk melindungi tubuh dari cuaca. Selanjutnya pangan, adalah kebutuhan pokok yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Kemudian papan, berkaitan dengan tempat tinggal.

Upaya bank tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia dapat dilakukan dengan cara memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat terhadap lahan yang layak dan terjangkau.

Badan Bank Tanah bertindak mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah yang dimiliki negara untuk kepentingan publik. Hal ini berutujuan meningkatkan kelayakan hidup serta perekonomian masyarakat.

Selain menyediakan lahan untuk perumahan, Bank Tanah juga berperan dalam menyediakan tanah untuk pertanian, pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, fasilitas pendidikan, dan kesehatan.

Tanah yang disediakan  berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Badan yang dibentuk oleh pemerintah ini memperoleh, mengelola, dan menggunakan kembali tanah kosong, terbengkalai, dan sitaan untuk kesejahteraan masyarakat.

Tanah yang tadinya tidak produktif kini menjadi produktif, karena dimanfaatkan seperti untuk perumahan, kawasan industri, atau pertanian. Ini bisa meningkatkan nilai ekonomi tanah dan memberikan lapangan kerja baru.

Dengan kata lain, melakukan redistribusi tanah dari pemilik yang tidak memanfaatkannya ke pihak yang membutuhkan. Hal ini akan membantu mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan memberikan akses lebih luas kepada mereka yang kurang mampu.

Satu di antara masalah pertanahan di Indonesia adalah ketimpangan kepemilikan lahan. Sebagian kecil orang menguasai sebagian besar tanah. Badan Bank Tanah dapat membantu menyalurkan kembali tanah kepada masyarakat yang membutuhkan, misalnya dengan menyediakan lahan untuk petani kecil atau untuk usaha mikro dan kecil.

Dengan pendistribusian yang tepat akan menciptakan keadilan ekonomi dan pemerataan akses terhadap sumber daya alam.

Masalah lainnya adalah spekulasi tanah, di mana harga tanah seringkali melonjak tinggi karena dibeli untuk tujuan investasi, atau menjualnya kembali supaya mendapatkan keuntungan. Spekulasi tanah dilakukan tanpa melakukan perbaikan atau perubahan apa pun pada tanah tersebut.

Melalui Badan Bank Tanah, pemerintah dapat mengontrol harga tanah supaya tetap stabil, mencegah spekulasi yang merugikan, dan menyediakan lahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan.

Untuk mengurangi masalah hukum yang berpotensi timbul di kemudian hari, Badan Bank Tanah berperan memastikan keabsahan dann legalitas tanah yang dikelola masyarakat.

Hingga akhir tahun 2024, total aset lahan Badan Bank Tanah adalah 33.115,6 hektar.

Aset ini tersebar di 45 kabupaten dan kota di Indonesia, yang diperoleh dari tanah telantar, tanah bekas hak, tanah bekas tambang, tanah timbul, tanah pulau-pulau kecil, tanah hasil reklamasi, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya, hingga tanah pelepasan hutan.

Aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk masyarakat.

Yaitu untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria melalui kerja sama dengan pihak lain, seperti jual beli, sewa, hibah, serta tukar menukar.

Dengan pemanfaatan lahan yang optimal bagi publik, diharapkan dapat membantu berbagai golongan, termasuk masyarakat marginal yang membutuhkan.

Independen

Penyelenggaraan Badan Bank Tanah harus secara independen, tetap mengacu pada hukum positif dan kebijakan pertanahan di Indonesia. Jangan sampai dilaksanakan oleh pihak swasta dan harus berasaskan keterbukaan, akuntabilitas dan non-profit oriented.

Prospek Bank Tanah yang menguasai tanah hak pengelolaan harus selaras dengan politik pertanahan dalam konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Dalam pembentukan Badan Bank Tanah, Indonesia bisa mencontoh negara-negara Eropa yang sudah jauh-jauh hari memiliki bank ini.

Badan Bank Tanah adalah lembaga non-profit yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola tanah negara. Badan Bank Tanah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021. Lembaga ini berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Didirikan sebagai lembaga yang berbadan hukum Indonesia dan bersifat transparan, akuntabel, dan non-profit, Badan Bank Tanah harus menjalankan fungsinya untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kelompok rentan.

Antara lain, menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, mengembalikan properti yang kosong, terbengkalai, dan rusak ke penggunaan yang produktif dan melakukan pemanfaatan tanah atas aset persediaan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain.

Bank Tanah di Negara Lain

Dalam pelaksanaannya, Bank Tanah bisa mengambil contoh dari negara-negara lain di Eropa.

Negara-negara seperti Belanda, Swedia dan Prancis sudah jauh sejak lama memiliki bank ini. Di negara-negara tersebut, pembentukan bank tanah berkaitan pembangunan infrastruktur dan dengan pembaharuan wilayah perkotaan.

Di Belanda bank tanah dimulai tahun 1896 di Amsterdam. Tujuan pendiriannya untuk mengimbangi pertumbuhan kota yang saat itu pesat. Bank tanah digunakan sebagai sarana promosikan kepentingan publik di perumahan yang layak.

Sedangkan di Prancis, bank tanah dimulai sejak 1958 didanai oleh pemerintah melalui hibah atau pinjaman. Pendirian Bank Tanah ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk pembangunan perumahan.

Sedangkan di Swedia, penerapan bank tanah dimulai di kota Stockholm pada 1904. Konsepnya, pemerintah kota itu mendirikan sebuah perusahaan properti dengan fungsi mengelola pembelian tanah yang punya potensi untuk dikembangkan di pasar.

(*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun