Dalam pembentukan Badan Bank Tanah, Indonesia bisa mencontoh negara-negara Eropa yang sudah jauh-jauh hari memiliki bank ini.
Badan Bank Tanah adalah lembaga non-profit yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola tanah negara. Badan Bank Tanah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021. Lembaga ini berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Didirikan sebagai lembaga yang berbadan hukum Indonesia dan bersifat transparan, akuntabel, dan non-profit, Badan Bank Tanah harus menjalankan fungsinya untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kelompok rentan.
Antara lain, menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, mengembalikan properti yang kosong, terbengkalai, dan rusak ke penggunaan yang produktif dan melakukan pemanfaatan tanah atas aset persediaan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain.
Bank Tanah di Negara Lain
Dalam pelaksanaannya, Bank Tanah bisa mengambil contoh dari negara-negara lain di Eropa.
Negara-negara seperti Belanda, Swedia dan Prancis sudah jauh sejak lama memiliki bank ini. Di negara-negara tersebut, pembentukan bank tanah berkaitan pembangunan infrastruktur dan dengan pembaharuan wilayah perkotaan.
Di Belanda bank tanah dimulai tahun 1896 di Amsterdam. Tujuan pendiriannya untuk mengimbangi pertumbuhan kota yang saat itu pesat. Bank tanah digunakan sebagai sarana promosikan kepentingan publik di perumahan yang layak.
Sedangkan di Prancis, bank tanah dimulai sejak 1958 didanai oleh pemerintah melalui hibah atau pinjaman. Pendirian Bank Tanah ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk pembangunan perumahan.
Sedangkan di Swedia, penerapan bank tanah dimulai di kota Stockholm pada 1904. Konsepnya, pemerintah kota itu mendirikan sebuah perusahaan properti dengan fungsi mengelola pembelian tanah yang punya potensi untuk dikembangkan di pasar.
(*)