Badan Bank Tanah juga bisa menyediakan lahan untuk pertanian. Ini akan mengurangi ketimpangan dalam akses terhadap sumber daya alam dan meningkatkan ketahanan pangan.
Badan Bank Tanah mengalokasikan aset lahannya untuk reforma agraria atau penggunaan sumber daya agraria guna kepentingan rakyat.
Reforma agraria bertujuan untuk mengembalikan lahan kepada masyarakat yang berhak. Program ini diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam PP nomor 64 tahun 2021 itu dijelaskan bahwa Badan Bank Tanah berfungsi mengelola aset lahan milik negara dan memastikan penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan nasional, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30 persen dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.
Masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan mendapatkan Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila telah dimanfaatkan dengan baik.
Badan Bank Tanah menyiapkan lahannya, verifikasi subjek dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota.
Badan Bank Tanah Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Indonesia
Keberadaan Badan Bank Tanah sangat diperlukan mengingat pertumbuhan penduduk yang pesat, terutama di daerah perkotaan.
Keterbatasan lahan untuk pembangunan infrastruktur menjadi salah satu kendala dalam pemerataan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan.
Badan Bank Tanah diharapkan mampu menyediakan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan serta memberikan solusi terhadap masalah tanah yang sering kali berujung pada konflik.