5. Adat Pernikahan Suku Minangkabau
Adat pernikahan dalam suku Minangkabau sebenarnya berlandaskan agama Islam, namun terdapat adat yang masih dijunjung tinggi oleh suku tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan adalah kedua calon pengantin harus beragama Islam, kedua calon pengantin bukan merupakan suku yang sama, kedua calon mempelai harus menghormati dan menghargai keluarga besar kedua belah pihak, calon suami diwajibkan memiliki penghasilan.
Setelah semua syarat terpenuhi maka akan dilakukan beberapa tradisi yang menjadi keharusan bagi suku Minangkabau, yaitu maresek, maminang, mahanta siriah, babako-babaki, malam bainai, manjapuik marapulai, penyambutan di rumah anak Daro, prosesi akad nikah, basandiang di pelaminan dan tradisi lain yang digelar pasca akad nikah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H