Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum merupakan cabang dari kajian sosiologi dimana didalamnya mengkaji hukum yang ada dan terwujud di masyarakat, bukan sekadar mempelajari hukum tertulis yang keadaannya abstrak di dalam undang-undang.
Terdapat beberapa pengertian sosiologi hukum menurut para ahli, antara lain sebagai berikut :
1.Satjipto Raharjo, sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hukum yang berdasarkan pada penerapan hukum dalam masyarakat.
2.Soerjono Soekanto, sosiologi hukum diartikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis dan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial.
3.Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum merupakan kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada masalah hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.
4.David N. Schiff, sosiologi hukum merupakan studi dalam sosiologi yang membahas fenomena hukum secara spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksi, abolisasi dan konstruksi sosial.
5.Donald Black, sosiologi hukum adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahawa sosiologi hukum adalah sebuah kajian ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dengan gelaja sosial yang timbul di masyarakat.
Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
Seperti yang diketahui, hukum bersifat mengikat sehingga semua orang wajib berbuat sesuai dengan yang diharuskan norma-norma hukum. Efektivitas hukum berarti bahwa semua orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma hukum. Dalam efektivitas hukum, terkandung indikator yang dapat menilai apakah suatu hukum sudah tercapai sasaran dan tujuannya ataukah belum.