Mohon tunggu...
Adinda Frisca
Adinda Frisca Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ingin lulus dengan nilai terbaik

Hobi : Jalan-jalan, makan, dengerin musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pemeriksaan Fraud Audit

1 Juli 2022   12:08 Diperbarui: 1 Juli 2022   12:30 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Seorang fraud auditor yang bersertifikat dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, harus memperoleh bukti atau dokumentasi lain yang dapat mendukung pendapat yang diberikan. Tidak boleh menyatakan pendapat bahwa seseorang atau pihak-pihak tertentu “bersalah” atau “tidak bersalah” 

6. Seorang fraud auditor yang bersertifikat tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hasil audit tanpa melalui otoritas dari pihak-pihak yang berwenang. 

7. Seorang fraud auditor yang bersertifikat mengungkapkan seluruh hal yang material yang diperoleh dari hasil audit yakni, apabila informasi tersebut tidak diungkapkan akan menimbulkan distorsi terhadap fakta yang ada. 

8. Seorang fraud auditor yang bersertifikat secara sungguh-sungguh senantiasa meningkatkan kompetensi dan efektifitas hasil kerjanya yang dilakukan secara profesional. 

Dalam prakteknya di Indonesia, hal ini perlu dijadikan sebagai contoh bahwa begitu ketatnya penerapan aturan etika dalam pelaksanaan tugas fraud audit. Fraud auditor di Indonesia perlu melalui proses seleksi yang ketat dan proses sertifikasi agar mendapatkan pengakuan secara legal dan profesional. Fraud auditor diharapkan mampu menerapkan aturan kode etik yang ada secara benar agar menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat dalam mengungkap adanya kecurangan.

KESIMPULAN

Kode etik profesi bagi akuntan merupakan aturan yang mengikat sebagai lambang kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Adanya kode etik bagi akuntan merupakan bentuk pertanggungjawaban profesi terhadap masyarakat dan negara. Dalam melaksanakan tugas professionalnya, akuntan wajib mematuhi aturan etika yang tercermin dalam kode etik profesi. Kode etik akuntan telah mengatur hubungan antara akuntan terhadap kliennya, sehingga akuntan wajib memposisikan diri sebagai pihak yang independen.

Ketika akuntan menemukan adanya fraud (kecurangan) oleh kliennya maka ia wajib mengungkapkannya sebagai bagian dari tugas profesionalnya. Pengungkapan adanya fraud yang dilakukan klien terasa sangat berat bagi akuntan karena kenyataannya akuntan dibayar oleh klien tersebut. Kenyataan inilah yang menjadi dilema etika bagi akuntan. 

Dengan memahami aturan etika secara benar maka diharapkan akuntan mampu menegakkan integritas, objektifitas dan independensi dalam tugas profesionalnya. Kasus Enron, WorldCom di Amerika dan kasus jual beli opini oleh auditor BPK di Indonesia harus menjadi pelajaran berharga dalam penerapan etika oleh akuntan pada saat penugasan profesional audit. Dengan tidak terulangnya kasus tersebut, diharapkan masyarakat tidak meragukan profesionalisme akuntan dalam melaksanakan tugasnya.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, (2007), Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun2007), BPK RI, Jakarta. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, (2002), Fraud Auditing, Edisi kedua, BPKP, Jakarta. The Association of Certified Fraud Examiner, (2006), Fraud Examiner Manual, US Edition.x

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun