3. Pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks dan tersedianya catatan mengenai jejak audit.Â
4. Pastikan bahwa para investigator mengerti hak-hak asasi pegawai dan senantiasa menghormatinya.Â
5. Beban pembuktian ada pada pihak yang menduga pegawainya melakukan kecurangan dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana.Â
6. Cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu.Â
7. Liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi, termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti, wawancaraa, kontak dengan pihak ketiga, pengamanan hal-hal yang bersifat rahasia, ikuti tata cara atau protokol, dokumentasi dan penyelenggaraan catatan, keterlibatan polisi, kewajiban hukum dan persyaratan mengenai pelaporan.
Penerapan Etika dalam Fraud Audit.
Dalam setiap tahapan fraud auditing diperlukan adanya kode etik yang mengatur mengenai perilaku fraud auditor. Di Amerika Serikat, The Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) telah menetapkan kode etik bagi para fraud auditor yang bersertifikat, yang terdiri dari :Â
1. Seorang fraud auditor yang bersertifikat, dalam segala keadaan, harus menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme dan ketekunan dalam pelaksanaan tugasnya.Â
2. Seorang fraud auditor yang bersertifikat tidak diperkenankan melakukan tindakan yang bersifat ilegal atau melanggar etika, atau segenap tindakan yang dapat menimbulkan adanya konflik kepentingan.Â
3. Seorang fraud auditor yang bersertifikat dalam semua keadaan, harus menunjukkan integritas setinggi-tingginya dalam semua penugasan profesionalnya dan hanya akan menerima penugasan yang memiliki kepastian yang rasional bahwa penugasan tersebut akan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.Â
4. Seorang fraud auditor yang bersertifikat wajib mematuhi peraturan/perintah dari pengadilan dan akan bersumpah/bersaksi terhadap suatu perkara secara benar dan tanpa praduga.Â