TUGAS
ETIKA BISNIS DAN PROFESI
"FENOMENA PEMERIKSAAN FRAUD AUDIT "
Disusun oleh:
Adinda Frisca Dellarosa (191011200998)
Michelle Agusta (191011201002)
Kelompok: 2 (Dua)
Kelas: 06Sake014
AKUNTANSI S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
Tahun 2021/2022
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penerapan etika bisnis dalam suatu organisasi yang bertujuan memperoleh laba dengan cara menghimpun dana dari masyarakat merupakan isu yang sering dikaji secara mendalam. Secara teoretis penerapan etika merupakan suatu hal yang mudah dilakukan dan diterapkan.
Secara teoretis isu etika dapat dilihat dari berbagai macam aspek dan sudut pandang yang mampu melihat suatu masalah secara komprehensif. Beberapa peneliti telah memberikan pandangan dan pendapat mengenai konsep dasar etika dan keterkaitannya dengan penerapan di lingkungan bisnis.
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat dipelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalaui pengambilan keputusan dan manajemen sumber daya yang tepat.
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian, evaluasi serta pengambilan keputusan. Akuntansi manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya dan etis.
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan pihak eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Banyaknya penyimpangan etika profesi dan bisnis yang terjadi pada perusahaan terkemuka terkait bidang akuntansi keuangan dan manajemen maka penulis akan mengkaji beberapa kasus dengan bermacam motif serta latar belakang. dengan demikian, pada akhirnya kajian ini sekaligus berdampak positif bagi etika dan profesi Akuntansi.
PEMBAHASAN
Esay ini bertujuan menjelaskan mengenai konsep dasar etika, etika dalam audit dikaitkan dengan konsep dasar audit serta menjelaskan mengenai profesi dan kode etik akuntan, fraud audit, standar fraud audit dan etika dalam fraud audit. Dengan memahami tentang etika dan hubungannya terhadap fraud audit diharapkan akuntan dapat menegakkan dan menerapkan etika dalam tugas profesionalnya.
Dalam tugas profesionalnya, akuntan wajib mematuhi aturan etika yang tertuang dalam kode etik akuntan. Kode etik akuntan sebagai suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya akuntan sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat serta kehormatan profesi. Kode etik akuntan merupakan aturan etika yang telah disepakati dan diatur oleh lembaga profesi. Dengan adanya kode etik ini maka para akuntan diharapkan memahami dan menerapkannya sebagai tanggung jawab dalam penugasan profesionalnya.
Pengertian Fraud Audit
Fraud auditing merupakan disiplin yang relatif baru. Sebagai disiplin ilmu baru fraud auditing membutuhkan suatu pendekatan dan metodologi proaktif untuk membahas kecurangan melalui pendeteksian dengan menggunakan teknikteknik audit yang diperlukan. Dilingkungan auditor pemerintah, fraud auditing lebih dikenal sebagai audit terhadap kasus-kasus yang diduga mengandung unsur enyimpangan yang merugikan keuangan negara atau kasus-kasus tindak pidana korupsi. Lingkup fraud auditing mencakup:
1. Pencegahan fraud (preventive), yaitu upaya untuk mencegah terjadinya fraud dengan cara menghilangkan atau meminimalkan faktorfaktor penyebab terjadinya fraud.
2. Pendeteksian fraud (detective), yaitu diarahkan untuk mengidentifikasikan terjadinya fraud dengan cepat, tepat dan dengan biaya yang rasional.
3. Penginvestigatian fraud (investigative), yaitu upaya untuk menangani dan memproses tindakan fraud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Fraud Audit
Standar audit berfungsi sebagai petunjuk dan pedoman bagi seluruh anggota organisasi auditor dalam mematuhi kode etik dan menjalankan tugas serta kewajiban profesional sebagaimana tercantum dalam Kode Etik bagi akuntan. Dengan mematuhi standar audit, akuntan diharapkan dapat menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa secara profesional. Institute of Certified Fraud Examiner (ICFE) telah menyusun standar profesional bagi anggotanya, yang terdiri atas standar profesional, standar audit dan standar pelaporan. Standar profesional mengatur tentang Integritas dan objektivitas, kompetensi profesional, kecermatan profesional, pemahaman terhadap klien dan pemberi perintah dan kerahasiaan. Standar audit mengatur tentang audit atas fraud dan bukti audit. Sedangkan standar pelaporan mengatur tentang hal-hal yang bersifat umum dan isi laporan. Standar audit untuk melakukan investigasi terhadap fraud yang dilakukan oleh pegawai dalam organisasi bisnis/instansi menurut Spencer dan Jennifer dalam Tuanakota (2007) adalah:
1. Seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui (accepted best practices).
2. Kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian (due care) sehingga bukti-bukti tadi dapat diterima di pengadilan.
3. Pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks dan tersedianya catatan mengenai jejak audit.
4. Pastikan bahwa para investigator mengerti hak-hak asasi pegawai dan senantiasa menghormatinya.
5. Beban pembuktian ada pada pihak yang menduga pegawainya melakukan kecurangan dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana.
6. Cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu.
7. Liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi, termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti, wawancaraa, kontak dengan pihak ketiga, pengamanan hal-hal yang bersifat rahasia, ikuti tata cara atau protokol, dokumentasi dan penyelenggaraan catatan, keterlibatan polisi, kewajiban hukum dan persyaratan mengenai pelaporan.
Penerapan Etika dalam Fraud Audit.
Dalam setiap tahapan fraud auditing diperlukan adanya kode etik yang mengatur mengenai perilaku fraud auditor. Di Amerika Serikat, The Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) telah menetapkan kode etik bagi para fraud auditor yang bersertifikat, yang terdiri dari :
1. Seorang fraud auditor yang bersertifikat, dalam segala keadaan, harus menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme dan ketekunan dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Seorang fraud auditor yang bersertifikat tidak diperkenankan melakukan tindakan yang bersifat ilegal atau melanggar etika, atau segenap tindakan yang dapat menimbulkan adanya konflik kepentingan.
3. Seorang fraud auditor yang bersertifikat dalam semua keadaan, harus menunjukkan integritas setinggi-tingginya dalam semua penugasan profesionalnya dan hanya akan menerima penugasan yang memiliki kepastian yang rasional bahwa penugasan tersebut akan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
4. Seorang fraud auditor yang bersertifikat wajib mematuhi peraturan/perintah dari pengadilan dan akan bersumpah/bersaksi terhadap suatu perkara secara benar dan tanpa praduga.
5. Seorang fraud auditor yang bersertifikat dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, harus memperoleh bukti atau dokumentasi lain yang dapat mendukung pendapat yang diberikan. Tidak boleh menyatakan pendapat bahwa seseorang atau pihak-pihak tertentu “bersalah” atau “tidak bersalah”
6. Seorang fraud auditor yang bersertifikat tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hasil audit tanpa melalui otoritas dari pihak-pihak yang berwenang.
7. Seorang fraud auditor yang bersertifikat mengungkapkan seluruh hal yang material yang diperoleh dari hasil audit yakni, apabila informasi tersebut tidak diungkapkan akan menimbulkan distorsi terhadap fakta yang ada.
8. Seorang fraud auditor yang bersertifikat secara sungguh-sungguh senantiasa meningkatkan kompetensi dan efektifitas hasil kerjanya yang dilakukan secara profesional.
Dalam prakteknya di Indonesia, hal ini perlu dijadikan sebagai contoh bahwa begitu ketatnya penerapan aturan etika dalam pelaksanaan tugas fraud audit. Fraud auditor di Indonesia perlu melalui proses seleksi yang ketat dan proses sertifikasi agar mendapatkan pengakuan secara legal dan profesional. Fraud auditor diharapkan mampu menerapkan aturan kode etik yang ada secara benar agar menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat dalam mengungkap adanya kecurangan.
KESIMPULAN
Kode etik profesi bagi akuntan merupakan aturan yang mengikat sebagai lambang kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Adanya kode etik bagi akuntan merupakan bentuk pertanggungjawaban profesi terhadap masyarakat dan negara. Dalam melaksanakan tugas professionalnya, akuntan wajib mematuhi aturan etika yang tercermin dalam kode etik profesi. Kode etik akuntan telah mengatur hubungan antara akuntan terhadap kliennya, sehingga akuntan wajib memposisikan diri sebagai pihak yang independen.
Ketika akuntan menemukan adanya fraud (kecurangan) oleh kliennya maka ia wajib mengungkapkannya sebagai bagian dari tugas profesionalnya. Pengungkapan adanya fraud yang dilakukan klien terasa sangat berat bagi akuntan karena kenyataannya akuntan dibayar oleh klien tersebut. Kenyataan inilah yang menjadi dilema etika bagi akuntan.
Dengan memahami aturan etika secara benar maka diharapkan akuntan mampu menegakkan integritas, objektifitas dan independensi dalam tugas profesionalnya. Kasus Enron, WorldCom di Amerika dan kasus jual beli opini oleh auditor BPK di Indonesia harus menjadi pelajaran berharga dalam penerapan etika oleh akuntan pada saat penugasan profesional audit. Dengan tidak terulangnya kasus tersebut, diharapkan masyarakat tidak meragukan profesionalisme akuntan dalam melaksanakan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, (2007), Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun2007), BPK RI, Jakarta. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, (2002), Fraud Auditing, Edisi kedua, BPKP, Jakarta. The Association of Certified Fraud Examiner, (2006), Fraud Examiner Manual, US Edition.x
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H