d. Prinsip musyawarah
e. Prinsip saling menerima
Adapun asas atau prinsip perkawinan menurut hukum Islam sebagai berikut :
a. Perkawinan berdasar dan untuk menegakkan hukum Allah
b. Ikatan perkawinan adalah untuk selamanya
c. Suami sebagai kepala rumah tangga, isteri sebagai ibu rumah tangga, masing masing bertanggung jawab.
d. Monogami sebagai prinsip, poligami sebagai pengecualian.
Dasar hukum perkawinan monogamy dalam Islam didasarkan pada ayat 3 surat Annisa. Di mana dijelaskan bahwa perkawinan menurut Islam harus didasarkan kepada dan untuk menegakkan hukum Allah. Salah satu kewajiban yang harus ditegakkan adalah berlaku adil. Jika sebelum kawin dengan isteri kedua sudah khawatir atau takut tidak akan berbuat adil, maka hendaknya berketetapan hati untuk tetap menjaga ikatan perkawinan dengan seorang wanita saja, karena memang pada dasarnya suruhan untuk mengikat tali perkawinan itu hanya dengan seorang perempuan.
3. Apa yang melatarbelakangi mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatkan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN. Dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah pencatatan perkawinan?Â
Yang menyebabkan seseorang laki-laki dan perempuan tidak mencatat dan perkawinan di PPN adalah karena anggapan mereka yang menganggap bahwa pencatatan perkawinan itu tidak penting dan terlalu rumit untuk dijalankan dari tahap awal hingga akhir atau bisa juga karena kurangnya kesadaran mereka akan pentingnya ranah hukum di negaranya.Â
Solusi yang tepat atas mereka yang enggan untuk mencatatkan perkawinan di depan PPN yaitu dengan cara menasehati apa tujuan dan manfaat dari perkawinan yang dicatatkan dan memberitahu juga apa saja dampak-dampak yang disebabkan oleh perkawinan yang tidak dicatatkan. Yaitu dapat menjelaskan dampak negatifnya bahwa dampak negatif tersebut lebih besar daripada dampak positif yang diperoleh.Â