Mohon tunggu...
Adila QonitaDaa
Adila QonitaDaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Saja yang Dipelajari dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia?

27 Maret 2023   20:35 Diperbarui: 27 Maret 2023   20:43 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Prinsip musyawarah

e. Prinsip saling menerima

Adapun asas atau prinsip perkawinan menurut hukum Islam sebagai berikut :

a. Perkawinan berdasar dan untuk menegakkan hukum Allah

b. Ikatan perkawinan adalah untuk selamanya

c. Suami sebagai kepala rumah tangga, isteri sebagai ibu rumah tangga, masing masing bertanggung jawab.

d. Monogami sebagai prinsip, poligami sebagai pengecualian.

Dasar hukum perkawinan monogamy dalam Islam didasarkan pada ayat 3 surat Annisa. Di mana dijelaskan bahwa perkawinan menurut Islam harus didasarkan kepada dan untuk menegakkan hukum Allah. Salah satu kewajiban yang harus ditegakkan adalah berlaku adil. Jika sebelum kawin dengan isteri kedua sudah khawatir atau takut tidak akan berbuat adil, maka hendaknya berketetapan hati untuk tetap menjaga ikatan perkawinan dengan seorang wanita saja, karena memang pada dasarnya suruhan untuk mengikat tali perkawinan itu hanya dengan seorang perempuan.

3. Apa yang melatarbelakangi mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatkan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN. Dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah pencatatan perkawinan? 

Yang menyebabkan seseorang laki-laki dan perempuan tidak mencatat dan perkawinan di PPN adalah karena anggapan mereka yang menganggap bahwa pencatatan perkawinan itu tidak penting dan terlalu rumit untuk dijalankan dari tahap awal hingga akhir atau bisa juga karena kurangnya kesadaran mereka akan pentingnya ranah hukum di negaranya. 

Solusi yang tepat atas mereka yang enggan untuk mencatatkan perkawinan di depan PPN yaitu dengan cara menasehati apa tujuan dan manfaat dari perkawinan yang dicatatkan dan memberitahu juga apa saja dampak-dampak yang disebabkan oleh perkawinan yang tidak dicatatkan. Yaitu dapat menjelaskan dampak negatifnya bahwa dampak negatif tersebut lebih besar daripada dampak positif yang diperoleh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun