Mohon tunggu...
Adila QonitaDaa
Adila QonitaDaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Saja yang Dipelajari dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia?

27 Maret 2023   20:35 Diperbarui: 27 Maret 2023   20:43 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Pendapat ulama dan kompilasi hukum Islam tentang perkawinan wanita hamil!

- Yang pertama yaitu menurut ulama, 

a. Menurut mazhab hanifiah berpendapat bahwa pernikahan tetap sah baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak kemudian pernikahan juga dianggap sah dengan syarat harus harus laki-laki yang menghamili wanita tersebut. 

b. Menurut mazhab malikiyah perkawinan wanita hamil tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu. 

c. Menurut Mazhab Syafi'i wanita hamil atau zina itu tidak memiliki masa iddah dan jika melakukan perkawinan maka perkawinan tersebut dianggap sah. 

- Kemudian dalam kompilasi hukum Islam tentang perkawinan wanita hamil yaitu dalam BAB VIII khususnya pasal 53 ayat (1), (2), dan (3)

Pasal (1) "seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya"

Pasal (2) "perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya"

Pasal (3) "dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir"

6. Apa yang dilakukan untuk menghindari perceraian!

- Suami dan istri harus saling berkomitmen pada hubungan perkawinan yang dijalankan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun