5. Pendapat ulama dan kompilasi hukum Islam tentang perkawinan wanita hamil!
- Yang pertama yaitu menurut ulama,Â
a. Menurut mazhab hanifiah berpendapat bahwa pernikahan tetap sah baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak kemudian pernikahan juga dianggap sah dengan syarat harus harus laki-laki yang menghamili wanita tersebut.Â
b. Menurut mazhab malikiyah perkawinan wanita hamil tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.Â
c. Menurut Mazhab Syafi'i wanita hamil atau zina itu tidak memiliki masa iddah dan jika melakukan perkawinan maka perkawinan tersebut dianggap sah.Â
- Kemudian dalam kompilasi hukum Islam tentang perkawinan wanita hamil yaitu dalam BAB VIII khususnya pasal 53 ayat (1), (2), dan (3)
Pasal (1) "seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya"
Pasal (2) "perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya"
Pasal (3) "dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir"
6. Apa yang dilakukan untuk menghindari perceraian!
- Suami dan istri harus saling berkomitmen pada hubungan perkawinan yang dijalankan