Mohon tunggu...
Adila QonitaDaa
Adila QonitaDaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hamil di Luar Nikah

27 Februari 2023   20:28 Diperbarui: 27 Februari 2023   20:40 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tinjauan secara religious pernikahan wanita hamil dianggap sebagai hal buruk atau tercela. Pernikahan yang sakral berubah menjadi pernikahan terpaksa untuk menutupi aib. Dilihat dari negara hukum yaitu tinjauan yuridis pernikahan wanita hamil akan menyebabkan kekacauan berdampak panjang bahkan terhadap anak yang dilahirkan juga dalam pasal 42 UU Perkawinan wanita hamil. Sebagai generasi muda saat ini alangkah baiknya kita mempersiapkan diri untuk masa mendatang, dan tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya untuk kesenangan semata.

Daftar Pustaka 

Aladin, “Pernikahan Hamil Di Luar Nikah Dala Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqih Islam di Kantor Urusan Agama (Studi Kasus Di Kota Kupang), Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46, No. 3, Juli, 2017. 

Rahmi Fauziah, Erianjoni, “Respon Masyarakat Pada Perempuan Yang Hamil Sebelum Menikah (married by accident) Di Nagari Sungayang Kecamatan Sungyang Kabupaten Tanah Datar, Jurnal Perspektif : Jurnal Kajian Sosiologis dan Pendidikan Vol. 2, No. 3, 2019. 

Yopani Selia Almahisa, Anggi Agustian, “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Rechten : Rest Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3, No. 1, 2021. 

Rasha Diana, Muhammad Zarkasyi, “Pandangan Imam Syafi’I dan Hambali Dalam Kasus Pernikahan Wanita Hamil Karena Zina (Studi Perbandingan Mazhab dan KHI).” Jurnal Unida Gontor, Vol. 8 No. 2, 2014

Nama Anggota Kelompok 6:

Alliya Helmi Anggraini (212121194)

Syakila Firdausia Mahali (212122198)

Adila Qonita Da'a (212121215)

Salafudin Zain (212121221)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun