Tinjauan secara religious pernikahan wanita hamil dianggap sebagai hal buruk atau tercela. Pernikahan yang sakral berubah menjadi pernikahan terpaksa untuk menutupi aib. Dilihat dari negara hukum yaitu tinjauan yuridis pernikahan wanita hamil akan menyebabkan kekacauan berdampak panjang bahkan terhadap anak yang dilahirkan juga dalam pasal 42 UU Perkawinan wanita hamil. Sebagai generasi muda saat ini alangkah baiknya kita mempersiapkan diri untuk masa mendatang, dan tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya untuk kesenangan semata.
Daftar Pustaka
Aladin, “Pernikahan Hamil Di Luar Nikah Dala Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqih Islam di Kantor Urusan Agama (Studi Kasus Di Kota Kupang), Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46, No. 3, Juli, 2017.
Rahmi Fauziah, Erianjoni, “Respon Masyarakat Pada Perempuan Yang Hamil Sebelum Menikah (married by accident) Di Nagari Sungayang Kecamatan Sungyang Kabupaten Tanah Datar, Jurnal Perspektif : Jurnal Kajian Sosiologis dan Pendidikan Vol. 2, No. 3, 2019.
Yopani Selia Almahisa, Anggi Agustian, “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Rechten : Rest Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3, No. 1, 2021.
Rasha Diana, Muhammad Zarkasyi, “Pandangan Imam Syafi’I dan Hambali Dalam Kasus Pernikahan Wanita Hamil Karena Zina (Studi Perbandingan Mazhab dan KHI).” Jurnal Unida Gontor, Vol. 8 No. 2, 2014
Nama Anggota Kelompok 6:
Alliya Helmi Anggraini (212121194)
Syakila Firdausia Mahali (212122198)
Adila Qonita Da'a (212121215)
Salafudin Zain (212121221)