Mohon tunggu...
Adila QonitaDaa
Adila QonitaDaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hamil di Luar Nikah

27 Februari 2023   20:28 Diperbarui: 27 Februari 2023   20:40 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun karena keduanya kemudian melangsungkan perkawinan, maka anak tersebut mendapat status anak sah. Undang-undang tidak mempersoalkan apakah si anak dibenihkan sebelum atau sesudah terjadinya perkawinan, yang penting kelahiran si anak terjadi pada saat orang tuanya sedang dalam ikatan perkawinan dan si ayah tidak mengingkari bahwa itu adalah anaknya.

-Apa yang harus kita lakukan sebagai generasi muda atau pasangan muda dalam upaya membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam. 

Perlu kita ketahui bahwasannya keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam adalah keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Untuk mencapai hal tersebut yang harus kita lakukan yaitu menikah diusai yang tepat dan dalam kondisi yang siap. 

Mengapa demikian? Sebab pernikahan dalam hidup hanya dilakukan sekali seumur sehingga perlu adanya kematangan dalam berpikir dalam memutuskan suatu permasalahan. Pernikahan yang dilakukan dalam kondisi tidak tepat atau dalam umur yang belum matang akan memberikan dampak yang cukup buruk bagi kondisi psikis pasangan. Umur cenderung yang masih mudah mengakibatkan labilnya dalam pengambilan keputusan, kemudian usia yang relative muda menyebabkan kondisi emosional seseorang masih sangat sulit di kontrol. Yang pada akhirnya menjadi sebuah penghalang dalam upaya penyelesaian masalah dalam hubungan perkawinan.

Kemudian pernikahan yang dilakukan dalam kondisi yang tidak siap akan beimbas pada kondisi ekonomi pasangan. Pasangan suami istri yang menikah di usia muda cenderung belum memiliki penghasilan sendiri. Sedangkan kita tahu bahwa untuk mencukupi kehidupan sehari-hari kita memerlukan penghasilan.

Jika hal ini dibiarkan secara terus menerus akan berakibat pada menurunnya tingkat kesejahteraan keluarga. Penurunan kesejahteraan keluarga juga akan berimbas pada masa depan anak baik dari segi psikologis, segi fisiologis. Anak-anak yang terlahir dari keluarga yang tingkat kesejahteraannya rendah cenderung memiliki penyakit karena tidak tercukupinya nutrisi pada anak. 

Atau yang sedang ramai saat ini yaitu anak stunting. Kemudian selain berimbas pada keadaan fisik anak, juga berimbas pada keadaan mental anak, anak-anak yang terlahir dari keluarga pra-sejahtera cenderung akan dikucilkan oleh teman-teman sebayanya atau di ejek oleh teman sekolahnya. Yang pada akhirnya menjadi sebuah tekanan pada ada. Selain dengan menikah pada usia yang tepat, yang dapat kita lakukan yaitu dengan menjauhi segala hal yang berkaitan dengan zina. Kita tahu bahwasannya agama Islam melarang adanya perzinaan. Karena hal tersebut hanya menjerumuskan kita ke hal-hal yang tidak baik seperti hamil diluar nikah. 

Kesimpulan :

Pada era saat ini, perkembangan teknologi berkembang pesat termasuk di Indonesia. Keluar masuk budaya yang budaya barat di Indonesia menyebabkan perubahan pola dan gaya hidup masyarakat yang ada terutama remaja. Dampak salah satunya yaitu terjadi kehamilan pada anak remaja yang disebut hamil diluar nikah. Perempuan hamil di luar nikah tidak hanya disebabkan karena budaya yang berasal dari luar, melainkan juga karena lingkungan tempat tinggal. 

Yang menyebabkan pernikahan wanita hamil adalah untuk menutupi aib. Karena jika wanita yang hamil tanpa suami atau belum menikah pasti akan menerima respon buruk dari masyarakat, bahkan hinaan, hujatan yang diterima. Beberapa pendapat ulama mengenai hal ini, pertama yaitu menurut imam Syafi'i Pernikahan wanita hamil diluar nikah atau zina di perbolehkan baik pernikahan tersebut dengan seseorang yang menghamili maupun dengan orang lain. 

Menurut Imam Ahmad cenderung membolehkan pernikahan antara wanita yang hamil diluar nikah sampai batas wanita tersebut melahirkan kandungannya, sebagaimana halnya hamil atas dasar pernikahan yang sah hamil diluar nikah tetap mempunyai masa untuk menyucikan diri sama halnya dengan masa iddah, Tidak diperbolehkan nya menikahnya karena berlaku hukum iddah. Tinjauan sosiologis dari pernikahan wanita hamil adalah mendapat pandangan buruk dari masyarakat yang menjadi aib bahkan merusak nama baik keluarga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun