Mohon tunggu...
Adila QonitaDaa
Adila QonitaDaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hamil di Luar Nikah

27 Februari 2023   20:28 Diperbarui: 27 Februari 2023   20:40 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maka wanita yang hamil di luar nikah atau ziana bisa menikah dan juga diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim diantara keduanya. Hal ini karena tidak adanya ketentuan ataupun masa iddah bagi seorang wanita yang hamil diluar nikah atau karena zina, yang mana pada dasarnya seorang wanita yang hamil dari pernikahan yang sah wanita itu mempunyai masa iddah sampe melahirkan, namun dalam konteks ini menurut imam Syafi'i tidak ada ketentuan masa iddah. 

Alasan lain menurut imam Syafi'i dibolehkannya wanita hamil diluar nikah atau zina menikah untuk memudah kan seorang wanita agar ada yang bertanggung jawab atas anaknya dan hal ini condong kepada orang yang menghamilinya, juga secara mental sosiologi dan psikologi akan sangat berdampak terutama bagi wanita tersebut dan pada kekurangannya umumnya. Jadi menurut imam Syafi'i wanita yang hamil diluar nikah boleh dinikahkan dengan orang yang menghamilinya ataupun orang lain dan bilamana menikah dengan seorang yang bukan menghamilinya tidak boleh melakukan hubungan intim diantara keduanya.

Adapun pendapat dari Imam Ahmad bin Hambal terkait permasalahan ini yaitu berbeda dengan imam Syafi'i, imam Ahmad bin Hambal cenderung membolehkan dan melegalkan pernikahan antara wanita yang hamil diluar nikah atau zina sampai batas wanita tersebut melahirkan kandungannya, sebagaimana halnya hamil atas dasar pernikahan yang sah hamil diluar nikah tetap mempunyai masa untuk menyucikan diri sama halnya dengan masa iddah, Tidak diperbolehkan nya menikahnya karena berlaku hukum iddah. Pendapat imam Ahmad bin Hambal di dasari dari hadis nabi 

قال: «لا يَحِلُّ لامرِئٍ يؤمِنُ باللهِ واليومِ الآخِرِ أن يَسْقِيَ ماءَه زَرْعَ غيْرِه.

Artinya : Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir menyiramkan air sperma kepada tanaman orang lain. Dan juga dalil 

«لا تُوطَأُ حَامِلٌ حتى تَضَعَ، ولا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حتى تَحِيضَ حَيْضَةً

Artinya : “ Jangan kau menggauli wanita hamil sampai melahirkan wanita dan wanita yang tidak hamil sampai haid satu kali. Hal ini menjadi dasar yang digunakan oleh Imam Ahamd bin Hambal dalam menetapkan hukum dilarangnya menikahi wanita hamil diluar nikah.

- Tinjauan terkait perkawinan wanita hamil secara sosiologis, religious dan yuridis. 

Jika ditinjau dari aspek Sosiologis perkawinan wanita hamil dalam beberapa masyarakat, terutama yang konservatif, dianggap sebagai aib atau dosa yang dapat merusak nama baik keluarga. Dalam beberapa masyarakat, terutama yang konservatif, kehamilan di luar nikah dianggap sebagai aib atau dosa yang dapat merusak nama baik keluarga. 

Sedangan secara religious, atau dalam beragama pernikahan wanita hamil dianggap sebagai hal buruk atau tercela, pernikahan yang dianggap sakral dilakukan karena hal mendesak yang terjadi karena wanita hamil diluar nikah dan harus segera di nikahkan, dalam Islam perkawinan wanita hamil boleh dilakukan asalkan dengan ayah biologis nya. Dan sebagai seorang masyarakat yang tinggal di negara hukum, tentunya hal ini juga ditinjau dari aspek yuridis. 

Yang mana tertuang pasal 42 UU Perkawinan wanita hamil tersebut, maka akan timbul kerancauan. Dalam klausula “Anak yang lahir akibat perkawinan yang sah” mungkin tidak akan menjadi persoalan, namun dalam klausa “Anak yang lahir dalam perkawinan yang sah” ini akan menimbulakn suatu kecurigaan bahwa bisa saja si anak sebenarnya dibenihkan sebelum orang tuanya kawin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun