Tidak hanya itu, konflik antara pemilik usaha tambang dengan warga sekitar juga bisa menjadi perkara. Dalam melakukan upaya penegakan hukum, aparat kerap mendapat hambatan.Â
Di antaranya berasal dari lokasi pengelolaan sumber daya alam, terutama tambang yang tidak berizin berada di area terpencil. Kemudian, kebanyakan pengelolaan SDA tanpa izin.Â
Aparat kepolisian memiliki tiga langkah antara lain, preventif dan represif. Tindakan preventif berupa imbauan kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga investasi dan mencegah anarkisme, melakukan pembaruan tanda batas kawasan, terutama kawasan hutan, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian terkait. Tindakan preventif berupa kegiatan patroli, razia, maupun penjagaan.Setelah itu baru tindakan represif berupa penindakan terhadap pelaku pengelolaan sumber daya alam yang melanggar ketentuan baik penambang, penyuplai BBM, dan pengepul.
Oleh karena itu permasalahan perizinan tambang di Indonesia masih menjadi hal yang sulit untuk ditindak lanjuti, tetapi sudah sedikit ada perubahan dari proses administrasi, dan semakin tegas pemerintah untuk melakukan hal illegal yang dilakukan perusahaan tambang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H