Mohon tunggu...
Adilan Putra
Adilan Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Problematika Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia Tak Kunjung Usai

31 Maret 2020   01:00 Diperbarui: 31 Maret 2020   01:26 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak hanya itu, konflik antara pemilik usaha tambang dengan warga sekitar juga bisa menjadi perkara. Dalam melakukan upaya penegakan hukum, aparat kerap mendapat hambatan. 

Di antaranya berasal dari lokasi pengelolaan sumber daya alam, terutama tambang yang tidak berizin berada di area terpencil. Kemudian, kebanyakan pengelolaan SDA tanpa izin. 

Aparat kepolisian memiliki tiga langkah antara lain, preventif dan represif. Tindakan preventif berupa imbauan kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga investasi dan mencegah anarkisme, melakukan pembaruan tanda batas kawasan, terutama kawasan hutan, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian terkait. Tindakan preventif berupa kegiatan patroli, razia, maupun penjagaan.Setelah itu baru tindakan represif berupa penindakan terhadap pelaku pengelolaan sumber daya alam yang melanggar ketentuan baik penambang, penyuplai BBM, dan pengepul.

Oleh karena itu permasalahan perizinan tambang di Indonesia masih menjadi hal yang sulit untuk ditindak lanjuti, tetapi sudah sedikit ada perubahan dari proses administrasi, dan semakin tegas pemerintah untuk melakukan hal illegal yang dilakukan perusahaan tambang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun