Mohon tunggu...
Adilan Putra
Adilan Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Problematika Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia Tak Kunjung Usai

31 Maret 2020   01:00 Diperbarui: 31 Maret 2020   01:26 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam perizinan antara pemerintah dengan perusahaan pasti ada orang yang berpengaruh seperti halnya adanya local bosissm dalam transaksi perizinan. Tentu saja itu memudahkan pengelolaan perizinan usaha pertambangan.

Hal yang membuat masyarakat merasa kecil dalam menyampaikan usulan yang mereka rasakan atas adanya Izin Pertambangan. Karena di Indonesia sendiri masih banyak sekali pertambangan yang sesuai izin dari pemerintah dan yang tidak sesuai. 

Direktur Jendral Mineral dan Batu Bata meminta agar pemerintah daerah mencabut Izin usaha pertambangan yang tidak mempunyai sertifikat clean and clear. 

Dari permasalahan tersebut dikarenakan masih banyak perusahaan tambang yang tidak mendapatkan izin operasinya. Banyak sekali perusahaan tambang di Indonesia yang tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan tidak sesuai dengam sertfikat clean and clear. Clean and Clear (CnC). 

Dalam pencabutan izin non CnC masih dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Pasalnya masih banyak perusahaan tambang yang belum dicabut izinnya oleh pemerintah daerah dikarenakan pemerintah daerah masih memiliki banyak alasan yang mana salah satunya adalah pemerintah daerah takut dituntut oleh perusahaan yang bersangkutan. 

Jika pemerintah daerah masih takut untuk mencabut dengan dalih dituntut oleh perusahaan maka bisa dikatakan ada hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan yang tidak mendapatkan izin.

Di Indonesia sendiri tercatat 2018 sudah 240 kasus hukum di sektor pertambangan disepanjang tahun bertambah. Tetapi untuk tahun sekarang dan akan mendatang bisa diprediksi akan terus menurun. 

Pada tahun 2013 jumlah perkara hukum memang meningkat tapi seiring berjalannya waktu semakin menurun dan bisa ditangani satu persatu kasus pertambangan ini. 

Dimulai dari proses administrasi yang baik dan adanya kebijakan dari pusat yang tegas atas kasus izin pertambangan. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan dalam izin pertambangan ini adalah terkait dengan leguslasi seperti halnya perizinan yang tidak lengkap atau adanya tumpang tindih, selain itu adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan perizinan usaha tambang. 

Adapun permasalahan yang tidak bisa lepas tidakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Biasanya pemilik modal usaha ini memberikan suap dalam pemberian izin agar bisa melakukan perizinan yang lancar dan mendapatkan kemudahan prosedur. Setelah dizinkan akan adanya pengeksploitasi barang tambang. 

Local bosissm dalam proses ini juga mempunyai pengaruh yang sangat besar karena mempunyai akses yang mudah untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Selain itu, ada permasalahan hukum terkait investasi dan permodalan, seperti penipuan dan permainan dalam pengelolaan modal dan operasional usaha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun