Dalam beberapa dekade saat ini permasalahan tentang pertambangan semakin tidak jelas antara Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan dan Masyarakat. Tidak adanya keadilan dalam perizinan tambang.Â
Terkait IUP (Izin Usaha Pertambangan) terjadi banyak ketimpangan yang mana banyak sekali perusahaan yang mengajukan izin pertambangan karena Indonesia merupakan salah satu penghasil sumber daya tak dapat diperbaharui ini khusunya pada Tambang Emas, Batu Bara dan Pasir.Â
Oleh karena itu Perusahaan berbondong-bondong untuk mengajukan izin usaha pertambangan kepada Pemerintah agar tambang dikelola secara legal. Karena selama ini tambang yang berada di Indonesia dimanfaatkan secara illegal.Â
Tetapi dengan adanya Izin Usaha Pertambangan ini menuai pro kontra terhadap masyarakat. Masyarakat yang kontra menganggap dengan adanya perusahaan yang mengambil tambang yang berada di daerahnya akan membawa petaka terhadap kehidupan selanjutnya.Â
Mereka menggap bahwa alam yang seharusnya dijaga malah dijadikan bisnis yang menguntungkan bagi beberapa investor yang bergabung dalam perusahaan yang mengelola.Â
Sedangkan masyarakat pro adanya perusahaan yang mengelola sumber daya alam yang dimiliki menggap bahwa ini bisa saja menguntungkan dengan adanya lapangan pekerjaan dan bisa meningkatkan Anggaran Pendapatan.
Permasalahan pertambangan ini benar-benar complicated.Â
Pasalnya, tambang di Indonesia ini banyak sekali pro kontra. Salah satu dampaknya adalah kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat. Mulai dari hilang sumber daya alam dengan rusaknya lapisan ozon, oleh karena itu menimbulkan berbagai masalah lingkungan.Â
Dengan adanya perizinan pertambangan tentu adanya pengaruh terhadap lingkungan dengan otonomi daerah, pemerintah memberikan kewenangan pengelolaan usaha pertambangan kepada badan usaha negara (BUMN) maupun badan usaha swasta (BUMS).Â
Hal ini betujuan untuk menciptakan kemakmuran rakyat dan agar supaya masyarakat dapat menikmati pembangunan berkelanjutan dalam lingkungan yang baik dan sehat dimana itu menjadi hak dari seluruh bangsa Indonesia.
Dalam memiliki dan menikmati lingkungan sumber daya alam menjadi hak bangsa Indonesia. Tetapi tidak semudah itu diterapkan di Indonesia. Dengan sistem birokrasi yang kurang tepat.Â
Dalam perizinan antara pemerintah dengan perusahaan pasti ada orang yang berpengaruh seperti halnya adanya local bosissm dalam transaksi perizinan. Tentu saja itu memudahkan pengelolaan perizinan usaha pertambangan.
Hal yang membuat masyarakat merasa kecil dalam menyampaikan usulan yang mereka rasakan atas adanya Izin Pertambangan. Karena di Indonesia sendiri masih banyak sekali pertambangan yang sesuai izin dari pemerintah dan yang tidak sesuai.Â
Direktur Jendral Mineral dan Batu Bata meminta agar pemerintah daerah mencabut Izin usaha pertambangan yang tidak mempunyai sertifikat clean and clear.Â
Dari permasalahan tersebut dikarenakan masih banyak perusahaan tambang yang tidak mendapatkan izin operasinya. Banyak sekali perusahaan tambang di Indonesia yang tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan tidak sesuai dengam sertfikat clean and clear. Clean and Clear (CnC).Â
Dalam pencabutan izin non CnC masih dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Pasalnya masih banyak perusahaan tambang yang belum dicabut izinnya oleh pemerintah daerah dikarenakan pemerintah daerah masih memiliki banyak alasan yang mana salah satunya adalah pemerintah daerah takut dituntut oleh perusahaan yang bersangkutan.Â
Jika pemerintah daerah masih takut untuk mencabut dengan dalih dituntut oleh perusahaan maka bisa dikatakan ada hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan yang tidak mendapatkan izin.
Di Indonesia sendiri tercatat 2018 sudah 240 kasus hukum di sektor pertambangan disepanjang tahun bertambah. Tetapi untuk tahun sekarang dan akan mendatang bisa diprediksi akan terus menurun.Â
Pada tahun 2013 jumlah perkara hukum memang meningkat tapi seiring berjalannya waktu semakin menurun dan bisa ditangani satu persatu kasus pertambangan ini.Â
Dimulai dari proses administrasi yang baik dan adanya kebijakan dari pusat yang tegas atas kasus izin pertambangan. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan dalam izin pertambangan ini adalah terkait dengan leguslasi seperti halnya perizinan yang tidak lengkap atau adanya tumpang tindih, selain itu adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan perizinan usaha tambang.Â
Adapun permasalahan yang tidak bisa lepas tidakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Biasanya pemilik modal usaha ini memberikan suap dalam pemberian izin agar bisa melakukan perizinan yang lancar dan mendapatkan kemudahan prosedur. Setelah dizinkan akan adanya pengeksploitasi barang tambang.Â
Local bosissm dalam proses ini juga mempunyai pengaruh yang sangat besar karena mempunyai akses yang mudah untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Selain itu, ada permasalahan hukum terkait investasi dan permodalan, seperti penipuan dan permainan dalam pengelolaan modal dan operasional usaha.Â
Tidak hanya itu, konflik antara pemilik usaha tambang dengan warga sekitar juga bisa menjadi perkara. Dalam melakukan upaya penegakan hukum, aparat kerap mendapat hambatan.Â
Di antaranya berasal dari lokasi pengelolaan sumber daya alam, terutama tambang yang tidak berizin berada di area terpencil. Kemudian, kebanyakan pengelolaan SDA tanpa izin.Â
Aparat kepolisian memiliki tiga langkah antara lain, preventif dan represif. Tindakan preventif berupa imbauan kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga investasi dan mencegah anarkisme, melakukan pembaruan tanda batas kawasan, terutama kawasan hutan, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian terkait. Tindakan preventif berupa kegiatan patroli, razia, maupun penjagaan.Setelah itu baru tindakan represif berupa penindakan terhadap pelaku pengelolaan sumber daya alam yang melanggar ketentuan baik penambang, penyuplai BBM, dan pengepul.
Oleh karena itu permasalahan perizinan tambang di Indonesia masih menjadi hal yang sulit untuk ditindak lanjuti, tetapi sudah sedikit ada perubahan dari proses administrasi, dan semakin tegas pemerintah untuk melakukan hal illegal yang dilakukan perusahaan tambang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H