Adica Wirawan
NB: Sekadar informasi, pendaftaran RPK kini lebih mudah dilakukan. Kita cukup mendaftar menjadi peserta di situs www.bulog.co.id dan melengkapi sejumlah syarat. Adapun syarat yang dimaksud ialah (1) mengisi formulir permohonan RPK di website, (2) memiliki tempat untuk outlet penjualan, (3) menyediakan fotokopi KTP/SIM, (4) melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW/Kelurahan, (5) menyertakan Surat Izin Usaha dari kelurahan, dan (6) melakukan pembelian awal komoditas. Untuk informasi lebih lanjut, silakan cek medsos RPK berikut.
Facebook: rumahpangankita
Twitter: @rumahpangankita
Instagram: @rpk_bulog
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI