“Namun, kalau mereka tak mau memakannya, makanan itu menjadi milik siapa?”
“Makanan itu menjadi milikku.”
“Demikian pula, tuan yang terhormat, sewaktu engkau tadi memberiku tuduhan yang tidak berdasar, aku tidak mau menerimanya. Jadi, kata-kata kasar yang kau sampaikan tadi adalah milikmu. Silakan kau ambil kembali karena kata-kata itu adalah milikmu.”
Jadi, sewaktu seseorang menyampaikan suatu ujaran kebencian, dan kita tak mau menerimanya karena itu tak sesuai fakta, kata-kata itu menjadi milik orang yang bersangkutan.
Salam.
Referensi:
- “Bermacam Hal yang Perlu Diketahui soal Edaran Kapolri tentang "Hate Speech"”, www.kompas.com, diakses pada tanggal 7 November 2016.
- “Learning with the times — In India, there is no law that defines hate speech”, www.indiatimes.com, diakses pada tanggal 7 November 2016.
- “When is it hate speech?: 7 significant Canadian cases”, www.cbc.ca,diakses pada tanggal 7 November 2016.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI