Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Trik Bijak Menyikapi Ujaran Kebencian

8 November 2016   07:13 Diperbarui: 13 Agustus 2020   07:25 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 1980, John Ross Taylor harus masuk penjara di Ontario karena ia didakwa telah menyampaikan ujaran kebencian ke masyarakat. 

Uniknya, ia tak menyuarakan propagandanya lewat orasi di depan publik. Tak juga melalui media sosial, seperti yang marak terlihat belakangan ini. Tak pula menggunakan spanduk atau poster yang bertuliskan kritik tajam. Namun, lewat sambungan telepon.

Ya, Taylor menyampaikan orasi rasialnya lewat telepon. Ia memanfaatkan celah hukum Kanada, yang waktu itu belum menyebut telepon sebagai sarana untuk mengungkapkan ujaran kebencian.

Namun, namanya juga perbuatan kurang pantas. Suatu saat pasti ada ganjarannya. Tindakannya kemudian terendus oleh pihak keamanan, dan ia pun ditahan atas dakwaan telah menyebarkan kebencian di masyarakat.

Kasus Taylor ternyata berbuntut panjang. Walaupun ia sudah dijatuhi hukuman penjara sekian tahun, setelah sidang, tersiar polemik yang mempertanyakan apakah itu telah melanggar hak kebebasan berpendapat seseorang? Bukankah selama ini negara menjamin kebebasan beropini setiap warganya?

Kebebasan berpendapat memang dilindungi dalam Konstitusi Kanada. Bahkan, dalam Piagam Kanada, tercantum bahwa setiap warga negara bebas menyatakan pendapatnya. Namun demikian, di dalam piagam itu, terdapat pula kalimat yang menjelaskan bahwa hal itu haruslah sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, setiap warga negara berhak menyatakan opininya, tetapi sebatas tidak melanggar koridor hukum. Jadi, kebebasan masyarakat tidaklah betul-betul mutlak dalam menyampaikan pendapat.

Seputar Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Lantas, apakah yang dimaksud ujaran kebencian alias 'hate speech' itu? Apa sajakah kriterianya? Media apa sajakah yang biasanya menjadi sarana untuk mengungkapkan ujaran kebencian? Dan, yang terpenting, bagaimana kita menyikapi soal ujaran kebencian itu?

Sebagaimana dikutip dari situs www.indiatimes.com, ujaran kebencian adalah istilah yang digunakan untuk upaya menyampaikan berbagai wacana negatif terkait dengan kebencian pembicara atau prasangka terhadap kelompok tertentu di masyarakat.

Penyampaian ujaran kebencian bertujuan merendahkan, mengintimidasi, dan menghasut timbulnya kekerasan terhadap agama, ras, jenis kelamin, etnis, kebangsaan, orientasi seksual, kecacatan, pandangan politik, dan kelas sosial tertentu.

Ujaran kebencian sebetulnya memiliki sejarah yang panjang. Sejarah mencatat bahwa ujaran kebencian yang disampaikan oleh para pemimpin negara yang tengah bertikai pada Perang Dunia telah menyebabkan timbulnya perang dahsyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun