B. Perceraian/talak menurut Islam
Menurut hukum Islam, perceraian adalah pemisahan atau pemutusan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita.
 1. Jenis perceraian
Cerai Suami, Cerai Raj, Cerai Bain, Cerai Sunaa, Cerai Tawaran, Cerai Takluk, Fasakh Nikah, Khulu', Cerai Istri.Â
2. Hukum Perceraian Dalam Islam
Menurut asalnya, hukum talak adalah makruh (dibenci). Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama atau hukum negara, itu adalah makruh. Dan perceraian adalah sesuatu yang dibenci Allah dan nikmat setan. Hal ini juga menurut hadits Nabi yang artinya (hal yang dibenci Allah adalah talak atau talak). Tetapi hukum perceraian Islam mungkin berbeda. Berdasarkan inti masalahnya, proses mediasi dll. Perceraian bisa dianggap wajib, sunnah, makruh, mubah bahkan haram.
 3. Pilar Perceraian
Pilar perceraian antara pasangan, yaitu perceraian, menjadi sah ketika laki-laki itu berakal sehat dan memiliki kemauan sendiri. Sebaliknya, dasar perceraian seorang wanita adalah perceraian yang sah jika kontrak pernikahannya diakhiri dengan suaminya yang sah. C. Status anak
Hukum perdata Indonesia yang mengatur tentang perlindungan anak, yaitu:
1. Hukum Perdata (KUH Perdata)
2. Staatsblad 1917 nomor 129 tentang pengangkatan
3. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
4. UU Kesejahteraan Anak No. 4 Tahun 1979
5. Konvensi Hak Anak, diratifikasi tahun 1990
6. Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2003. Selain ketentuan perundang-undangan tersebut, anak juga diatur dengan hukum adat dan hukum Islam. Jaminan perlindungan anak dalam hukum perdata sangat penting karena hukum perdata mengatur hak-hak warga negaranya. Menurut hukum perkawinan Indonesia, status anak terbagi menjadi dua bagian, yaitu. anak sah dan tidak sah.Â
D. Pengangkatan anak (adopsi)
Dalam Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 tidak menyebutkan pengertian pengangkatan anak, tetapi hanya menyebutkan pengertian anak angkat yaitu pada Pasal 1(9) sebagai berikut: "Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan keluarga orang tua, wali atau orang lain yang pengadilan berdasarkan suatu keputusan atau putusan, bertanggung jawab atas pengasuhan, pengasuhan dan pendidikan anak dalam lingkungan keluarga orang tua angkat tersebut."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H