Mohon tunggu...
Ahmad Adib Musthofa
Ahmad Adib Musthofa Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam

13 Maret 2024   20:10 Diperbarui: 13 Maret 2024   20:12 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Talak 

Talak adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal talak ba'in. Adapun arti mengurangi melepaskan ikatan perkawinan adalah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak raj'i.

Apabila sudah terjadi perkawinan, yang harus dihindari adalah perceraian. Semakin kuat usaha seseorang dalam membangun rumah tangganya, semakin mudah ia menghindarkan dari perceraian. Perceraian mendatangkan kemudaratan, sedangkan sesuatu yang mendatangkan kemudaratan haruslah dihindarkan meskipun meninggalkannya berdampak buruk bagi yang lainnya. 

Penulis juga memaparkan macam-macam talak diantaranya yaitu:

Talak Raj'i

Talak raj'i adalah talak ketika suami masih mempunyai hak untuk merujuk atau talak yang masih memungkinkan bagi suami untuk kembali kepada istrinya tanpa akad nikah baru. Talak pertama dan kedua yang dijatuhkan suami terhadap istri yang sudah pernah dicampuri dan bukan atas permintaan istri yang disertai tebusan ('iwad), selama masih dalam masa iddah disebut juga talak raj'i.

Talak Ba'in

Talak ba'in adalah talak yang tidak memungkinkan suaminya untuk rujuk kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah baru.

Lafadz Talak

Berdasarkan ketentuan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 229, talak hanya dua kali yang dapat dirujuk, artinya dalam menjatuhkan talak harus satu demi satu, tidak sekaligus Suami dapat menjatuhkan talak kepada istrinya dua kali, dengan harapan talak pertama cukup menjadi pelajaran untuk introspeksi diri. Jika tidak berhasil, suami dapat menjatuhkan talak yang kedua. Jika setelah rujuk pun tidak tercapai rumah tangga yang sakinah, suami dapat melanjutkan talak terakhir (talak tiga), dan tidak boleh rujuk lagi.

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa talak dua itu bukan diucapkan dua kali sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap. Demikian pula talak tiga, tidak diucapkan tiga kali sekaligus, tetapi dilakukan secara bertahap. Allah SWT memberikan talak sebanyak tiga kali untuk memberikan kesempatan berpikir kepada suami istri dalam menentukan rumah tangganya akan diteruskan atau tidak. Oleh sebab itu, Allah SWT memberikan tahapan dalam menjatuhkan talak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun