Pada Bab kedua penulis menguraikan Larangan Perkawinan, Sebagaimana laki-laki, perempuan merupakan rukun dari perkawinan. Walaupun pada dasarnya setiap laki-laki Islam dapat menikah dengan perempuan mana pun, ada pembatasan pembatasan yang bersifat larangan.Â
Para ulama memiliki beragam pemahaman tentang larangan perkawinan, perbedaan ini bukan hanya menunjukkan keragaman pemikiran. Keragaman ini seharusnya dipahami bahwa masalah keharaman melakukan pernikahan menarik untuk dikaji. Pembahasan ini sangat penting karena selain berkaitan langsung dengan norma-norma kemanusiaan dan menyimpan persoalan syariat, serta untuk memperluas wilayah hubungan antar-sesama, juga memiliki pengaruh cukup besar dalam kehidupan manusia secara umum dan berperan besar dalam mempererat tali kekeluargaan. Adapun orang yang haram dinikahi disebabkan oleh adanya hubungan nasab (keturunan atau kekerabatan), musaharah (pernikahan), dan rad' (susuan) merupakan larangan yang bersifat abadi selamanya (at-tahrim al-muabbad).
Pada Bab Ketiga penulis menguraikan tentang Hadanah. Hadanah berarti memelihara anak dari segala macam bahaya yang mungkin menimpanya, menjaga kesehatan jasmani dan rohaninya, menjaga makanan dan kebersihannya, mengusahakan pendidikannya sampai la sanggup berdiri sendiri dalam menghadapi kehidupan sebaga Muslim. Dengan cara melakukan pemeliharaan anak yang masy kecil, baik laki-laki maupun perempuan, atau yang sudah besar tetapi belum mumayiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang merusaknya, mendidik jasmani, rohani, dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.
Syarat-syarat hadanah antara lain:
1. Baligh dan berakal
2. Merdeka
3. IslamÂ
4. Terpercaya dan berbudi luhur
5. Orang yang mengasuh hendaknya dalam kondisi aman
6. Mampu mendidik.
Pada Bab selanjutnya penulis menguraikan tentang Poligami, poligami dapat diartikan perkawinan antara seorang dengan dua orang atau lebih (namun cenderung diartikan perkawinan satu orang suami dengan dua orang istri atau lebih). Secara terminologi, poligami terbagi menjadi dua, yakni poligini dan poliandri. Selanjutnya poligami dalam islam, islam membolehkan poligami sampai empat orang istri dengan syarat berlaku adil kepada mereka, yaitu adil dalam melayani istri, seperti nafkah, tempat tinggal, pakaian, dan hal-hal yang bersifat lahiriah. Jika tidak dapat berbuat adil, cukup satu istri saja (monogami). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat an-nisa ayat 3.Â