Mohon tunggu...
Ahmad Adib Musthofa
Ahmad Adib Musthofa Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam

13 Maret 2024   20:10 Diperbarui: 13 Maret 2024   20:12 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelebihan

Dibuat dengan cukup ringkas dan dengan bahasa yang mudah dipahami agar para pembaca cepat memahami 

Kekurangan 

Banyak halaman pada buku ini yang kosong, mungkin lebih baik apabila halaman yang kosong ini diisi dengan uraian dari penulis.

Pada Bab pertama penulis menguraikan tentang hukum perkawinan islam, didalamnya terdapat pengertian perkawinan yaitu perkawinan disebut juga pernikahan yang berasal dari kata nikah yang artinya kumpul/mengumpulkan, nikah adalah akad yang ditetapkan syara' untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan serta menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki. Selanjutnya dalam menetapkan hukum asal suatu perkawinan terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama'. Macam-macam hukum perkawinan/pernikahan:

Wajib

Sunnah

Haram 

Makruh

Mubah.

Dalam UU Perkawinan tidak dibahas tentang rukun perkawinan. UU Perkawinan hanya membicarakan syarat- syarat perkawinan yang berkenaan dengan unsur atau rukun perkawinan. KHI secara jelas membahas rukun perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 14, yang keseluruhan rukun tersebut mengikuti fiqh Syafi'i dengan tidak memasukkan mahar dalam rukun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun