Kelebihan
Dibuat dengan cukup ringkas dan dengan bahasa yang mudah dipahami agar para pembaca cepat memahamiÂ
KekuranganÂ
Banyak halaman pada buku ini yang kosong, mungkin lebih baik apabila halaman yang kosong ini diisi dengan uraian dari penulis.
Pada Bab pertama penulis menguraikan tentang hukum perkawinan islam, didalamnya terdapat pengertian perkawinan yaitu perkawinan disebut juga pernikahan yang berasal dari kata nikah yang artinya kumpul/mengumpulkan, nikah adalah akad yang ditetapkan syara' untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan serta menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki. Selanjutnya dalam menetapkan hukum asal suatu perkawinan terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama'. Macam-macam hukum perkawinan/pernikahan:
Wajib
Sunnah
HaramÂ
Makruh
Mubah.
Dalam UU Perkawinan tidak dibahas tentang rukun perkawinan. UU Perkawinan hanya membicarakan syarat- syarat perkawinan yang berkenaan dengan unsur atau rukun perkawinan. KHI secara jelas membahas rukun perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 14, yang keseluruhan rukun tersebut mengikuti fiqh Syafi'i dengan tidak memasukkan mahar dalam rukun.