Jadi, pengangkatan Perangkat Desa dalam pandangan Islam sah-sah saja manakala dalam pelaksanaannya masih sesuai dengan syariat atau aturan-aturan dan regulasi yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan. Sehingga tujuan utama dari adanya pengangkatan seorang yang mengemban tugas pembantu dari pemimpin adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia (masyarakat) dalam kehidupan didunia dan kehidupan di akhirat. Dengan demikian kepemimpinan seorang pemimpin dan seluruh pembantunya ( Kepala Desa dan Perangkat Desa) akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan dan keadaan masyarakatnya, karna pemimpin sejatinya mampu dijadikan contoh dan suri teladan yang terbaik bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H