Mohon tunggu...
Adhe Ismail Ananda
Adhe Ismail Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 من عرف نفسه فقد عرف ربه

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Disparitas Perangkat Desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Hukum Islam

25 April 2019   15:40 Diperbarui: 25 April 2019   15:55 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, pengangkatan Perangkat Desa dalam pandangan Islam sah-sah saja manakala dalam pelaksanaannya masih sesuai dengan syariat atau aturan-aturan dan regulasi yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan. Sehingga tujuan utama dari adanya pengangkatan seorang yang mengemban tugas pembantu dari pemimpin adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia (masyarakat) dalam kehidupan didunia dan kehidupan di akhirat. Dengan demikian kepemimpinan seorang pemimpin dan seluruh pembantunya ( Kepala Desa dan Perangkat Desa) akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan dan keadaan masyarakatnya, karna pemimpin sejatinya mampu dijadikan contoh dan suri teladan yang terbaik bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun