Wazir sendiri terbagi atas dua bagian, yaitu Wizarah Al-Tafwidh (Pembantu Kepala Negara Bidang Pemerintahan) dan Wizarah Al-Tanfidz (Pembantu Kepala Negara Bidang Administrasi).
Wazir Tafwidh adalah pembantu utama kepala Negara dengan kewenangan atau kuasa, tidak saja untuk melaksanakan kebijaksanaan- kebijaksanaan yang sudah digariskan oleh kepala Negara, tetapi juga untuk ikut menggariskan atau merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu bersama-sama dengan kepala Negara, dan juga membantunya dalam menangani segala urusan rakyat.
Wazir Tanfidz adalah Wazir yang hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Imam dan menjalankan apa yang telah diputuskan oleh Imam, misalnya pengangkatan wali dan penyiapan tentara. Ia tidak mempunyai wewenang apapun, jika ia dilibatkan oleh Imam untuk memberikan pendapat maka ia memiliki fungsi sebagai kewaziran, jika tidak dilibatkan ia lebih merupakan perantara (utusan) saja.
Syarat-syarat seseoprang diangkat menjadi Wazir adalah sebagai berikut:
1.Amanah (dapat dipercaya), ia tidak berhianat terhadap apa yang diamanahkan kepadanya dan tidak menipu jika meminta nasehat.
2.Jujur dalam perkatannya, Apa saja yang disampaikan dapat dipercaya dan dilaksanakan, dan apa saja yang dilarang akan dihindari.
3.Tidak bersikap rakus terhadap harta yang menjadikannya mudah menerima suap dan tidak mudah terkecoh yang menyebabkan bertindak gegabah.
4.Tidak senang bermusahan dan bertengkar dengan orang lain sebab sikap bermusahan dapat menghalangi seseorang untuk bertindak adil dan bersikap lemah lembut.
5.Harus laki-laki karena ia harus sering mendampingi Imam dan melaksanakan perintahnya. Di samping itu ia menjadi saksi bagi Imam.
6.Cerdas dan cekatan, semua persoalan dapat dijelaskan olehnya secara tuntas tanpa menyiksakan kekaburan.
7.Ia bukan tipe orang yang suka menuruti hawa nafsunya, yang dapat menyelewengkannya dari kebenaran menuju kebatilan dan menjadikannya tidak kuasa membedakan antara orang yang bener dan orang yang salah.