Mohon tunggu...
Adethia Sheptiyani
Adethia Sheptiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Menjlajah dunia dengan yang dicinta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan UMKM dan Koperasi

10 November 2023   21:36 Diperbarui: 10 November 2023   21:45 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Indonesia negara yang dikenal dengan pertahanan ekonomi tinggi dan hal itu terbukti ketika Indonesia ikut serta masuk ke dalam jajaran negara di G-20.

Pada perekonomian Indonesia ini ada beberapa hal pendukung dalam pembangunan dan pengembangan perekonomian yang kuat di Indonesia, yaitu UMKM dan koperasi.

UMKM dan koperasi merupakan suatu hal yang dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi di Indonesia, keduanya juga memiliki hubungan satu sama lain yang mana koperasi memiliki peran dalam UMKM seperti mendapatkan modal usaha, mendapatkan pelatihan usaha, memenuhi kebutuhan masyarakat dan termasuk memajukan perekonomian nasional. 

Dibalik adanya persamaan dan keterkaitan antara UMKM dan koperasi, UMKM dan koperasi juga memiliki perbedaan yang belum banyak diketahui, di mana seringkali masyarakat menganggap UMKM dan koperasi adalah satu hal yang sama.

Di sini kita akan membahas perbedaan antara UMKM dan koperasi dari berbagai segi.

Mari disimak perbedaan UMKM dan koperasi diantaranya:

• Dari segi pengertian

 > Pengertian UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah. UMKM merupakan suatu usaha yang didirikan oleh sekelompok perusahaan atau perseorangan. UMKM sendiri memiliki manfaat yang dirasakan oleh berbagai pemangku kepentingan diantaranya terbukanya ke lapangan kerja baru.

 > Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan bentuk organisasi di mana orang-orang yang memiliki kepentingan atau kebutuhan ekonomi bersama membentuk entitas hukum untuk mencapai tujuan bersama. Anggota koperasi berbagi tanggung jawab dan manfaat dengan prinsip-prinsip seperti keanggotaan sukarela, kendali demokratis, partisipasi ekonomi dan otonomi.

 • Dari segi Kepemilikan:

Koperasi dimiliki dan dikelola bersama oleh anggotanya. Setiap anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan, tidak peduli seberapa besar kontribusinya.

Sedangkan UMKM Bisa dimiliki oleh satu orang atau sekelompok orang. Pemilik tunggal atau mitra memiliki kendali atas keputusan bisnis.

• Dari Segi Permodalan:

Koperasi, dimana anggota berkontribusi pada modal koperasi dan memiliki kepemilikan bersama. Modal bisa diperoleh dari sumbangan anggota, pendapatan usaha, atau pinjaman koperasi.

Sedangkan UMKM Modal bisa berasal dari pemilik sendiri, pinjaman dari bank, atau sumber pendanaan lainnya. Pemilik biasanya memiliki tanggung jawab pribadi terhadap utang dan modal usaha.

• Dari segi Tujuan Permodalan:

Koperasi Mendorong partisipasi anggota dan memenuhi kebutuhan bersama, bukan menciptakan keuntungan semata. Keuntungan yang dihasilkan dibagi di antara anggota sesuai dengan kontribusi mereka.

Sedangkan UMKM Bertujuan untuk menciptakan keuntungan bagi pemilik atau mitra. Tujuannya lebih terfokus pada pertumbuhan dan kelangsungan bisnis.

• Dari segi prinsip

Koperasi memiliki beberapa prinsip diantaranya:

 > Keanggotaan Sukarela dan Terbuka:

Anggota bergabung secara sukarela dan terbuka tanpa diskriminasi, dan setiap orang dapat menjadi anggota.

 > Kendali Demokratis oleh Anggota:

Anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan. Prinsip demokratis mencakup partisipasi aktif dari semua anggota.

 > Partisipasi Ekonomi Anggota:

Anggota berkontribusi pada modal koperasi dan berbagi keuntungan sesuai dengan kontribusi mereka.

 > Otonomi dan Kemandirian:

Koperasi beroperasi secara mandiri dan dapat berkolaborasi dengan entitas lain sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi: Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota serta mempromosikan informasi tentang prinsip koperasi.

 Sedangkan UMKM memiliki prinsip sebagai berikut:

 > Keberagaman Kepemilikan:

UMKM dapat dimiliki oleh individu atau kelompok, dan kepemilikan bisa bersifat pribadi atau mitra.

 > Tujuan Keuntungan dan Pertumbuhan Bisnis:

UMKM biasanya didirikan dengan tujuan menciptakan keuntungan dan pertumbuhan bisnis.

 > Permodalan yang Bervariasi:

Modal UMKM bisa berasal dari pemilik, pinjaman bank, atau sumber pendanaan lainnya.

 > Pertumbuhan dan Daya Saing:

Fokus utama adalah menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, dan bersaing di pasar.

 > Tanggung Jawab Pribadi terhadap Utang:

Pemilik UMKM biasanya memiliki tanggung jawab pribadi terhadap utang dan modal usaha.

Meskipun prinsip-prinsip koperasi dan karakteristik UMKM memiliki beberapa persamaan, perbedaan utama terletak pada kepemilikan, struktur pengambilan keputusan, dan tujuan bisnis. Prinsip koperasi lebih menekankan pada keanggotaan bersama dan distribusi keuntungan, sementara UMKM cenderung lebih berfokus pada pertumbuhan bisnis dan penciptaan keuntungan bagi pemilik atau mitra.

• Dari segi manfaat :

Koperasi memiliki beberapa manfaat diantaranya:

> Keuntungan Bersama:

Anggota koperasi berbagi keuntungan sesuai dengan kontribusi mereka. Prinsip ini mendukung distribusi keuntungan yang lebih merata di antara anggota.

 > Penguatan Ekonomi Anggota:

Koperasi bertujuan untuk memperkuat ekonomi anggotanya dengan memberikan akses ke pasar, sumber daya, dan layanan ekonomi lainnya.

 > Peningkatan Daya Tawar:

Melalui keanggotaan bersama, koperasi dapat meningkatkan daya tawar anggotanya dalam negosiasi dengan pihak lain, seperti pemasok atau pembeli.

 > Otonomi dan Kontrol:

Anggota memiliki kontrol demokratis terhadap operasi koperasi. Prinsip otonomi mendukung kemandirian dan kebebasan koperasi.

 > Pendidikan dan Pelatihan:

Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang prinsip koperasi dan pengelolaan bisnis.

Sedangkan manfaat dari UMKM diantaranya:

 > Penciptaan Lapangan Kerja:

UMKM berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan lapangan kerja, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan mengurangi tingkat pengangguran.

 > Pertumbuhan Bisnis:

Dengan fokus pada keuntungan dan pertumbuhan bisnis, UMKM dapat menjadi motor penggerak ekonomi dengan meningkatkan produktivitas dan pendapatan.

 > Inovasi dan Kreativitas:

UMKM sering kali menjadi sumber inovasi dan kreativitas dalam ekonomi, menciptakan produk dan layanan baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.

 > Keterlibatan Komunitas:

UMKM cenderung lebih terlibat dalam komunitas lokal, membangun hubungan yang kuat dan mendukung pembangunan sosial dan ekonomi setempat.

 > Kemandirian Finansial:

Meskipun dapat memerlukan modal awal, UMKM memberikan pemiliknya kebebasan dan kemandirian finansial dalam pengelolaan bisnis mereka.

Sementara koperasi dan UMKM memiliki manfaat masing-masing, perbedaan utamanya terletak pada model kepemilikan, prinsip pengelolaan, dan tujuan bisnis. Koperasi menekankan keanggotaan bersama dan keuntungan bersama, sementara UMKM cenderung lebih fokus pada pertumbuhan bisnis dan kemandirian finansial pemiliknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun