Koperasi dimiliki dan dikelola bersama oleh anggotanya. Setiap anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan, tidak peduli seberapa besar kontribusinya.
Sedangkan UMKM Bisa dimiliki oleh satu orang atau sekelompok orang. Pemilik tunggal atau mitra memiliki kendali atas keputusan bisnis.
• Dari Segi Permodalan:
Koperasi, dimana anggota berkontribusi pada modal koperasi dan memiliki kepemilikan bersama. Modal bisa diperoleh dari sumbangan anggota, pendapatan usaha, atau pinjaman koperasi.
Sedangkan UMKM Modal bisa berasal dari pemilik sendiri, pinjaman dari bank, atau sumber pendanaan lainnya. Pemilik biasanya memiliki tanggung jawab pribadi terhadap utang dan modal usaha.
• Dari segi Tujuan Permodalan:
Koperasi Mendorong partisipasi anggota dan memenuhi kebutuhan bersama, bukan menciptakan keuntungan semata. Keuntungan yang dihasilkan dibagi di antara anggota sesuai dengan kontribusi mereka.
Sedangkan UMKM Bertujuan untuk menciptakan keuntungan bagi pemilik atau mitra. Tujuannya lebih terfokus pada pertumbuhan dan kelangsungan bisnis.
• Dari segi prinsip
Koperasi memiliki beberapa prinsip diantaranya:
 > Keanggotaan Sukarela dan Terbuka: