Tujuannya, untuk mempermudah para pelaku usaha peternakan memasukan dan mengeluarkan produk hewan, sekaligus memastikan agar hewan yang masuk sudah diketahui tidak membawa penyakit. Begitupun hewan yang keluar diantisipasi agar bebas dari penyakit hewan menular.
Sosialisasi dilakukan terhadap 30 pelaku usaha dibidang peternakan di Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang pada 22 Februari 2024.
Baca juga:Â Pandeglang "Zero Case" Penyakit Mulut dan Kuku
Kepala DPKP Pandeglang Dr. Nasir dalam kesempatan itu berharap seluruh pengusaha yang mendatangkan dan mengeluarkan hewan, produk hewan, dan produk turunannya melaporkan secara online melalui aplikasi lalu lintas produk hewan yang terhubung langsung dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
4. Kewajiban melampirkan SKKH
Setiap hewan yang keluar masuk antar provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang keluarkan otoritas veteriner setempat. Hal ini dilakukan agar hewan yang masuk dan atau keluar tidak berisiko menyebarkan penyakit menular antar daerah.
SKKH merupakan salah satu instrument penting dalam pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan yang dilakukan dalam pengawasan lalu lintas hewan. Tujuannya, untuk memantau ada tidaknya suatu penyakit hewan tertentu di suatu wilayah.
Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam rangka kewaspadaan dini yakni tindakan pengamatan penyakit hewan secara cepat, pelaporan muncul dan terjadinya penyakit secara cepat dan tindakan pengamanan secara awal dan secara cepat pula.Â
Salam Literasi
Ade Setiawan, 04.03.2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H