Menjelang Ramadhan, pengawasan lalu lintas hewan ternak diperketat. Tujuannya untuk menghindari penyebaran penyakit hewan menular dari daerah (tempat) ada penyakit hewan ke daerah tidak ada penyakit hewan. Jika hal ini diabaikan mungkin saja kejadian luar biasa (KLB) penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa waktu lalu merebak kembali.
Otoritas veteriner, lembaga teknis yang menangani urusan yang berkaitan dengan hewan, Dinas Pertanian Provinsi Banten menyebut bahwa wilayah Provinsi Banten belum sepenuhnya terbebas dari penyakit hewan menular strategis (PHMS) seperi penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol pada ternak.
Melalui portal resmi Pemprov Banten Pejabat Otoritas Veteriner (POV) setempat mengungkapkan, sejumlah kasus hewan menular di Provinsi Banten yang mencapai 547 ekor selama tahun 2023.
Penyakit hewan menular tersebut antara lain penyakit highly pathogenic avian influenza atau yang lebih dikenal penyakit flu burung sebanyak 87 ekor, kasus foot and mouth disease atau penyakit mulut dan kuku sebanyak 59 ekor dan LSD sebanyak 401 ekor.
Sedangkan penyakit hewan yang biasa menyerang ternak kecil (kambing dan domba) yakni orf (penyakit keropeng pada bibir dan atau di sekitarnya) dan pink eye (radang bagian mata). Jumlah penyakit hewan menular yang menyerang ternak kecil juga ada ditemukan di Provinsi Banten dan kasusnya telah dilaporkan dalam aplikasi sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS).
Walaupun selama tahun 2024 ini laporan penyakit tersebut sudah nyaris tidak ada dan saat ini sudah tidak ada lagi laporan di aplikasi iSIKHNAS. Namun, otoritas veteriner setempat tetap mewaspadai merebaknya kembali penyakit menular ini agar tidak menyerang ternak di Provinsi Banten.
Baca juga: Waspadai Ancaman Laten Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak
Upaya yang saat ini sedang digencarkan otoritas veteriner setempat adalah melakukan edukasi pencegahan penyakit hewan. Diantaranya dengan menerapkan biosekuriti, yakni melakukan langkah-langkah kegiatan untuk mencegah penyakit masuk ke dalam peternakan ataupun menyebar ke luar peternakan.
Selain itu telah dilakukan koordinasi secara rutin antara Pejabat Otoritas Veteriner (POV) provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu bertujuan menghindari penyebaran penyakit hewan menular dari daerah (tempat) ada penyakit hewan ke daerah tidak ada penyakit hewan.
Lalu, apa yang dilakukan otoritas veteriner setempat untuk mengontrol lalu lintas hewan menjelang Ramadhan?
Menjelang Ramadhan 1445 Hijriyah, permintaan daging untuk konsumsi diproyeksikan bakal meningkat. Makanya, pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan sudah mulai dilakukan lebih ketat.
Apalagi menghadapi moment Lebaran Idul Fitri, para pelaku usaha dan peternak sudah mulai ramai mendistribusikan ternak lintas provinsi maupun lintas kabupaten/kota dari mulai sapi, kerbau, kambing, atau domba, dan ayam.
Distribusi hewan ternak dilakukan lebih awal biasanya dalam rangka penggemukkan ternak atau sebagai stok daging menghadapi bulan puasa dan lebaran.
Berikut hal-hal yang dilakukan otoritas veteritas provinsi, kabupaten/kota untuk memastikan penularan penyakit hewan dapat dihindarkan.
1. Melakukan pengawasan distribusi hewan
Pentingnya melakukan pengawasan pendistribusian hewan ternak lintas provinsi lantaran Provinsi Banten merupakan salah satu wilayah dengan konsumsi daging yang cukup tinggi.
Terkait hal tersebut, maka hewan ternak yang dibeli harus dipastikan sehat dan tidak membawa penyakit hewan menular.
Aturan pengawasan yang digunakan adalah Permentan No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya.
Selain itu Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur secara detail bagaimana penyelenggaraan lalu lintas hewan dan produk hewan lingkup wilayah Banten.
Kedua peraturan tersebut sebagai rujukan bagi pelaku usaha dan peternak untuk mendistribusikan hewan lintas provinsi dengan mengurus rekomendasi teknis pemasukan dan pengeluaran hewan.
Nah, jadi sebelum hewan ternak dari luar Provinsi Banten masuk, maka harus dipastikan terlebih dahulu hewan tersebut sehat dan tidak pembawa penyakit yang akan menyebabkan sumber penularan kepada ternak lama dan ternak lainnya di lingkungan sekitar kandang.
Pengaturan pengawasan lalu lintas ini dilakukan terhadap jenis hewan dan keberadaan agen penyakit hewan, daerah tidak ada penyakit hewan dan daerah ada penyakit hewan.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh otoritas veteriner kesehatan hewan, otoritas veteriner kesehatan masyarakat veteriner, otoritas veteriner karantina hewan, dan atau dokter hewan berwenang.
2. Memantau persediaan daging yang sehat dan aman
Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir saat Ramadhan maupun Lebaran Idul Fitri 1445 H.
Pasalnya, persediaan daging di pasaran aman. Aman dalam pengertian stok daging tersedia dalam jumlah cukup dan bebas dari berbagai penyakit hewan menular yang membahayakan kesehatan manusia.
“Insya Allah untuk konsumsi daging baik itu daging sapi, kerbau maupun ayam cukup tersedia. Informasinya jelang puasa ini ada peningkatan permohonan konsumsi daging,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Rangkasbitung, Rabu 28 Februari 2024.
Selama Ramadahan nanti dan jelang lebaran, Disnakkeswan dikabarkan akan terus melakukan pemantauan terhadap ketersediaan daging. Rahmat Yuniar juga menjamin untuk kebutuhan daging bagi warga Kabupaten Lebak cukup aman lantaran dibantu dengan stok dari Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang.
Selain sidak ke Pasar Rangkasbitung, Disnakkeswan Lebak juga melakukan pengawasan langsung ke Rumah Potong Hewan (RPH) setempat. Hasil pemeriksaan pos mortem (setelah penyembelihan) semua daging dinyatakan sehat. Sehingga, layak untuk dikonsumsi. “Tentunya, kita berharap melalui kegiatan pengawasan ini dapat menjamin daging yang beredar di masyarat senantiasa aman untuk di konsumsi,” kata Rahmat Yuniar, sebagaimana dikutip radarbanten.co.id
3. Pelaporan hewan keluar masuk melalui aplikasi
Sementara itu, untuk mengamankan penyebaran penyakit hewan di Kabupaten Pandeglang, Pejabat Otoritas Veteriner (POV) setempat telah melakukan sosialisasi aplikasi lalu lintas produk hewan.
Tujuannya, untuk mempermudah para pelaku usaha peternakan memasukan dan mengeluarkan produk hewan, sekaligus memastikan agar hewan yang masuk sudah diketahui tidak membawa penyakit. Begitupun hewan yang keluar diantisipasi agar bebas dari penyakit hewan menular.
Sosialisasi dilakukan terhadap 30 pelaku usaha dibidang peternakan di Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang pada 22 Februari 2024.
Baca juga: Pandeglang "Zero Case" Penyakit Mulut dan Kuku
Kepala DPKP Pandeglang Dr. Nasir dalam kesempatan itu berharap seluruh pengusaha yang mendatangkan dan mengeluarkan hewan, produk hewan, dan produk turunannya melaporkan secara online melalui aplikasi lalu lintas produk hewan yang terhubung langsung dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
4. Kewajiban melampirkan SKKH
Setiap hewan yang keluar masuk antar provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang keluarkan otoritas veteriner setempat. Hal ini dilakukan agar hewan yang masuk dan atau keluar tidak berisiko menyebarkan penyakit menular antar daerah.
SKKH merupakan salah satu instrument penting dalam pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan yang dilakukan dalam pengawasan lalu lintas hewan. Tujuannya, untuk memantau ada tidaknya suatu penyakit hewan tertentu di suatu wilayah.
Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam rangka kewaspadaan dini yakni tindakan pengamatan penyakit hewan secara cepat, pelaporan muncul dan terjadinya penyakit secara cepat dan tindakan pengamanan secara awal dan secara cepat pula.
Salam Literasi
Ade Setiawan, 04.03.2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H