Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Artikel Utama

Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Jelang Ramadan

4 Maret 2024   18:00 Diperbarui: 12 Maret 2024   13:34 1216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Kompas.id

Tujuannya, untuk mempermudah para pelaku usaha peternakan memasukan dan mengeluarkan produk hewan, sekaligus memastikan agar hewan yang masuk sudah diketahui tidak membawa penyakit. Begitupun hewan yang keluar diantisipasi agar bebas dari penyakit hewan menular.

Sosialisasi dilakukan terhadap 30 pelaku usaha dibidang peternakan di Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang pada 22 Februari 2024.

Baca juga: Pandeglang "Zero Case" Penyakit Mulut dan Kuku

Kepala DPKP Pandeglang Dr. Nasir dalam kesempatan itu berharap seluruh pengusaha yang mendatangkan dan mengeluarkan hewan, produk hewan, dan produk turunannya melaporkan secara online melalui aplikasi lalu lintas produk hewan yang terhubung langsung dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

4. Kewajiban melampirkan SKKH

Setiap hewan yang keluar masuk antar provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang keluarkan otoritas veteriner setempat. Hal ini dilakukan agar hewan yang masuk dan atau keluar tidak berisiko menyebarkan penyakit menular antar daerah.

SKKH merupakan salah satu instrument penting dalam pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan yang dilakukan dalam pengawasan lalu lintas hewan. Tujuannya, untuk memantau ada tidaknya suatu penyakit hewan tertentu di suatu wilayah.

Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam rangka kewaspadaan dini yakni tindakan pengamatan penyakit hewan secara cepat, pelaporan muncul dan terjadinya penyakit secara cepat dan tindakan pengamanan secara awal dan secara cepat pula. 

Salam Literasi

Ade Setiawan, 04.03.2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun