Lalu, apa yang dilakukan otoritas veteriner setempat untuk mengontrol lalu lintas hewan menjelang Ramadhan?
Menjelang Ramadhan 1445 Hijriyah, permintaan daging untuk konsumsi diproyeksikan bakal meningkat. Makanya, pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan sudah mulai dilakukan lebih ketat.Â
Apalagi menghadapi moment Lebaran Idul Fitri, para pelaku usaha dan peternak sudah mulai ramai mendistribusikan ternak lintas provinsi maupun lintas kabupaten/kota dari mulai sapi, kerbau, kambing, atau domba, dan  ayam.Â
Distribusi hewan ternak dilakukan lebih awal biasanya dalam rangka penggemukkan ternak atau sebagai stok daging menghadapi bulan puasa dan lebaran.
Berikut hal-hal yang dilakukan otoritas veteritas provinsi, kabupaten/kota untuk memastikan penularan penyakit hewan dapat dihindarkan.
1. Melakukan pengawasan distribusi hewan
Pentingnya melakukan pengawasan pendistribusian hewan ternak lintas provinsi lantaran Provinsi Banten merupakan salah satu wilayah dengan konsumsi daging yang cukup tinggi.
Terkait hal tersebut, maka hewan ternak yang dibeli harus dipastikan sehat dan tidak membawa penyakit hewan menular.
Aturan pengawasan yang digunakan adalah Permentan No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya.Â
Selain itu Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur secara detail bagaimana penyelenggaraan lalu lintas hewan dan produk hewan lingkup wilayah Banten.
Kedua peraturan tersebut sebagai rujukan bagi pelaku usaha dan peternak untuk mendistribusikan hewan lintas provinsi dengan mengurus rekomendasi teknis pemasukan dan pengeluaran hewan.