Lain itu, e-KTP bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet. Sedangkan IKD membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam ponsel.
Kita juga perlu mencetak dan membawa dokumen fisik e-KTP atau Kartu Keluarga dan dokumen-dokumen lainnya. Adapun pada IKD sudah terdapat dokumen e-KTP digital, KK digital dan dokumen lainnya dalam satu genggaman ponsel. Selain itu pengajuan pelayanan administrasi kependudukan bisa dilakukan dengan mudah melalui satu aplikasi.
Perbedaan lainnya, e-KTP bisa dengan mudah digunakan, disebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak lain. Sedangkan pada aplikasi identitas kependudukan digital dilengkapi dengan fitur PIN lepas perangkat, pemblokiran, pencegahan, tangkapan layar kode QR yang selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.
Baca: Warisan Arsitektur Kolonialisme BelandaÂ
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk mem-fotokopi-nya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.
Ayo Segera Lakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital!
Salam Literasi Digital
Ade Setiawan, 14.12.2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H