Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus meningkatkan kualitas pelayanan publik wabil khusus di bidang administrasi kependudukan. Caranya dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual menuju pelayanan digitalisasi data kependudukan.
Rencananya, pemerintah akan mengganti sistem Kartu Tanda Penduduk Elekstronik (e-KTP), dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Aplikasi IKD merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil Kemendagri, setelah sebelumnya ada layanan adminduk online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat.
Kemendagri menyebut, Identitas kependudukan digital saat ini sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sehingga dengan begitu masyarakat akan sangat dimudahkan. Semua layanan publik bisa diakses dari HP dan tidak perlu lagi memegang e-KTP secara fisik.
Baca: Menghalau Kemiskinan Ekstrem
Lalu, Apakah aplikasi IKD akan menghapus e-KTP yang selama ini sudah kita miliki?
Kemendagri menegaskan, Identitas Kependudukan Digital tak serta merta menggantikan KTP elektronik. Penerapan IKD akan dilakukan secara bertahap dan sampai saat ini belum ada kewajiban aktivasi bagi seluruh pemegang e-KTP.
E-KTP dan IKD saling melengkapi. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti masyarakat yang tidak memiliki ponsel, masih belum terbiasa menggunakan handphone, kondisi jaringan internet yang belum merata, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Baca: Dilema Netralitas ASN
Terus, apa bedanya dengan e-KTP yang berbentuk fisik - berbentuk kartu yang bisa dipegang dengan Identitas Kependudukan Digital?
Ada beberapa perbedaan antara IKD dan e-KTP di antaranya Identitas Kependudukan Digital – hanya - berupa gambar e-KTP dan QR Code. Adapun e-KTP manual perlu dicetak oleh Disdukcapil setelah masyarakat melakukan pengajuan dan perekaman identitas diri. Sementara IKD tidak memerlukan pencetakan lantaran sudah tersimpan di masing-masing ponsel.
Perbedaan lainnya, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau seperti penyimpan kartu. Adapun Identitas kependudukan digital tersimpan di dalam ponsel.