Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Selamat Datang KTP Digital, Selamat Tinggal KTP Elektronik

14 Desember 2023   05:20 Diperbarui: 14 Desember 2023   13:21 1343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Pelayanan Disdukcapil Pandeglang (Dokumentasi Pribadi)

Digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) belakangan ini tengah digencarkan - diperkenalkan – kepada masyarakat melalui penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Akankah aplikasi ini akan menggantikan KTP elektronik (e-KTP) yang selama ini kita gunakan?

Aplikasi IKD awalnya dipakai sebagai solusi mengantisipasi kelangkaan stok blangko e-KTP yang saat itu sering terjadi, sehingga kerap menjadi keluhan masyarakat.

Lain itu, keberadaan IKD merupakan upaya transformasi digital. Aplikasi IKD diyakini akan sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Kedepan Aplikasi IKD juga diproyeksikan sebagai identitas tunggal warga negara menggantikan e-KTP. 

Fitur didalamnya akan dilengkapi dengan berbagai data informasi digital, baik identitas kependudukan dan pencatatan sipil, data kepegawaian, maupun integrasi dokumen dan layanan digital lainnya seperti NPWP, layanan BPJS, layanan perbankan, Kartu Pegawai, Kartu ATM, dan kartu-kartu lainnya.

Identitas Kependudukan Digital – KTP Digital - sejatinya adalah pemindahan KTP elektronik - yang saat ini kita gunakan - ke perangkat telepon seluler (ponsel) dalam bentuk foto mau pun QR Code - quick response code - salah satu jenis barcode yang dapat dibaca dengan mudah oleh perangkat digital.

Baca: Bisakah Kita Hidup Tanpa Listrik?

Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Identitas Kependudukan Digital / schreenshot web.dukcapil.kemendagri.go.id
Identitas Kependudukan Digital / schreenshot web.dukcapil.kemendagri.go.id

Hari ini saya mencoba melakukan aktivasi agar bisa memiliki Identitas Kependudukan Digital – KTP Digital - yang katanya mudah. Berikut langkah-langkah yang saya lakukan.

Aktivasi KTP Digital dapat diakses melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni aplikasi IKD. Aplikasi ini dapat didownload di Play Store pada ponsel berbasis android.

Jadi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan instal aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) ke dalam ponsel. Setelah itu jangan lupa siapkan persyaratan untuk aktivasi berupa e-KTP atau setidaknya pernah melakukan perekaman e-KTP. Siapkan pula kelengkapan lainnya yakni nomor induk kependudukan (NIK), alamat email aktif dan nomor handphone aktif.

Jika instal selesai, kemudian langsung buka aplikasi IKD yang sudah terunduh/download lalu klik daftar. Nah, setelah itu masukan NIK sesuai dengan yang tertera pada e-KTP, lalu masukkan alamat email, kemudian masukkan email lagi. Selanjutnya masukkan nomor HP, lalu ketik ulang nomor handphone lagi.

Jika langkah di atas sudah dilakukan dengan benar, klik verifikasi data. Setelah klik verifikasi data, dilanjutkan dengan pengambilan foto selfie. Setelah itu saya bergegas pergi – mendatangi – Kantor Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang untuk melakukan aktivasi IKD.

Aktivasi IKD memang mengharuskan dilakukan melalui petugas Disdukcapil terdekat, atau Kantor Kecamatan yang memiliki layanan Dukcapil, dan bisa juga – jika ada - melalui layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.

Baca: Pesan untuk Guru di Hari Guru Nasional

Di Kantor Disdukcapil saya langsung dilayani petugas setempat setelah sebelumnya mengambil nomor antrean. Setelah selesai diverifikasi petugas, saya menerima email masuk pemberitahuan untuk melakukan aktivasi.

Caranya, dengan membuka email di kotak masuk, terus salin PIN (Personal Identification Number) atau kode - kata sandi - kemudian klik link aktivasi. Setelah itu masukkan kode yang sudah disalin tadi lalu ketik captcha yang ada di kolom kotak itu. Jika sudah ‘aktivasi’ lalu klik ‘ya’ kemudian tutup.

Nah, setelah itu saya diminta menuliskan PIN baru sebanyak dua kali, untuk selanjutnya melalui ponsel kita sudah dapat membuka aplikasi IKD dengan menggunakan PIN baru tersebut.

Kalau kita membuka aplikasi ini, nanti ada beberapa menu data yang tersedia dalam IKD. Di antaranya ada biodata dan daftar nama anggota keluarga yaitu data yang ada di dalam satu Kartu Keluarga (KK). Kemudian ada e-KTP digital, KK digital, dan dokumen lainnya. Aplikasi ini juga memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan.

Semua data, dokumen, dan informasi dalam menu IKD dapat diakses dengan menggunakan PIN sebagaimana saat kita login -masuk - aplikasi IKD melalui ponsel.

Baca : Kontroversi Nyamuk Wolbhacia

Lalu, bagaimana kalau ponsel kita hilang atau ganti handphone baru? 

Nanti kalau semisal ponsel ini hilang, menurut informasi petugas Disdukcapil setempat, bisa datang kembali kesini agar segera melapor untuk dinonaktifkan sementara IKD-nya. 

Begitupun kalau ganti handphone baru kita bisa instal ulang kembali aplikasinya dan melakukan proses aktivasi kembali seperti saat pertama kali melakukan aktivasi dari awal.

Baca juga: Jejak Tsunami Gunung Krakatau di Kawasan Geopark Ujung Kulon

Selamat Tinggal KTP Elektronik

pajakonline.com
pajakonline.com

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus meningkatkan kualitas pelayanan publik wabil khusus di bidang administrasi kependudukan. Caranya dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual menuju pelayanan digitalisasi data kependudukan.

Rencananya, pemerintah akan mengganti sistem Kartu Tanda Penduduk Elekstronik (e-KTP), dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Aplikasi IKD merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil Kemendagri, setelah sebelumnya ada layanan adminduk online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat.

Kemendagri menyebut, Identitas kependudukan digital saat ini sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sehingga dengan begitu masyarakat akan sangat dimudahkan. Semua layanan publik bisa diakses dari HP dan tidak perlu lagi memegang e-KTP secara fisik.

Baca: Menghalau Kemiskinan Ekstrem

Lalu, Apakah aplikasi IKD akan menghapus e-KTP yang selama ini sudah kita miliki?

Kemendagri menegaskan, Identitas Kependudukan Digital tak serta merta menggantikan KTP elektronik. Penerapan IKD akan dilakukan secara bertahap dan sampai saat ini belum ada kewajiban aktivasi bagi seluruh pemegang e-KTP.

E-KTP dan IKD saling melengkapi. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti masyarakat yang tidak memiliki ponsel, masih belum terbiasa menggunakan handphone, kondisi jaringan internet yang belum merata, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

Baca: Dilema Netralitas ASN

Terus, apa bedanya dengan e-KTP yang berbentuk fisik - berbentuk kartu yang bisa dipegang dengan Identitas Kependudukan Digital?

Ada beberapa perbedaan antara IKD dan e-KTP di antaranya Identitas Kependudukan Digital – hanya - berupa gambar e-KTP dan QR Code. Adapun e-KTP manual perlu dicetak oleh Disdukcapil setelah masyarakat melakukan pengajuan dan perekaman identitas diri. Sementara IKD tidak memerlukan pencetakan lantaran sudah tersimpan di masing-masing ponsel.

Perbedaan lainnya, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau seperti penyimpan kartu. Adapun Identitas kependudukan digital tersimpan di dalam ponsel.

Lain itu, e-KTP bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet. Sedangkan IKD membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam ponsel.

Kita juga perlu mencetak dan membawa dokumen fisik e-KTP atau Kartu Keluarga dan dokumen-dokumen lainnya. Adapun pada IKD sudah terdapat dokumen e-KTP digital, KK digital dan dokumen lainnya dalam satu genggaman ponsel. Selain itu pengajuan pelayanan administrasi kependudukan bisa dilakukan dengan mudah melalui satu aplikasi.

Perbedaan lainnya, e-KTP bisa dengan mudah digunakan, disebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak lain. Sedangkan pada aplikasi identitas kependudukan digital dilengkapi dengan fitur PIN lepas perangkat, pemblokiran, pencegahan, tangkapan layar kode QR yang selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

Baca: Warisan Arsitektur Kolonialisme Belanda 

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk mem-fotokopi-nya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.

Ayo Segera Lakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital!

Salam Literasi Digital

Ade Setiawan, 14.12.2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun