Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Selamat Datang KTP Digital, Selamat Tinggal KTP Elektronik

14 Desember 2023   05:20 Diperbarui: 14 Desember 2023   13:21 1343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pajakonline.com
pajakonline.com

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus meningkatkan kualitas pelayanan publik wabil khusus di bidang administrasi kependudukan. Caranya dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual menuju pelayanan digitalisasi data kependudukan.

Rencananya, pemerintah akan mengganti sistem Kartu Tanda Penduduk Elekstronik (e-KTP), dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Aplikasi IKD merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil Kemendagri, setelah sebelumnya ada layanan adminduk online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat.

Kemendagri menyebut, Identitas kependudukan digital saat ini sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sehingga dengan begitu masyarakat akan sangat dimudahkan. Semua layanan publik bisa diakses dari HP dan tidak perlu lagi memegang e-KTP secara fisik.

Baca: Menghalau Kemiskinan Ekstrem

Lalu, Apakah aplikasi IKD akan menghapus e-KTP yang selama ini sudah kita miliki?

Kemendagri menegaskan, Identitas Kependudukan Digital tak serta merta menggantikan KTP elektronik. Penerapan IKD akan dilakukan secara bertahap dan sampai saat ini belum ada kewajiban aktivasi bagi seluruh pemegang e-KTP.

E-KTP dan IKD saling melengkapi. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti masyarakat yang tidak memiliki ponsel, masih belum terbiasa menggunakan handphone, kondisi jaringan internet yang belum merata, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

Baca: Dilema Netralitas ASN

Terus, apa bedanya dengan e-KTP yang berbentuk fisik - berbentuk kartu yang bisa dipegang dengan Identitas Kependudukan Digital?

Ada beberapa perbedaan antara IKD dan e-KTP di antaranya Identitas Kependudukan Digital – hanya - berupa gambar e-KTP dan QR Code. Adapun e-KTP manual perlu dicetak oleh Disdukcapil setelah masyarakat melakukan pengajuan dan perekaman identitas diri. Sementara IKD tidak memerlukan pencetakan lantaran sudah tersimpan di masing-masing ponsel.

Perbedaan lainnya, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau seperti penyimpan kartu. Adapun Identitas kependudukan digital tersimpan di dalam ponsel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun