Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Selamat Datang KTP Digital, Selamat Tinggal KTP Elektronik

14 Desember 2023   05:20 Diperbarui: 14 Desember 2023   13:21 1343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika langkah di atas sudah dilakukan dengan benar, klik verifikasi data. Setelah klik verifikasi data, dilanjutkan dengan pengambilan foto selfie. Setelah itu saya bergegas pergi – mendatangi – Kantor Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang untuk melakukan aktivasi IKD.

Aktivasi IKD memang mengharuskan dilakukan melalui petugas Disdukcapil terdekat, atau Kantor Kecamatan yang memiliki layanan Dukcapil, dan bisa juga – jika ada - melalui layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.

Baca: Pesan untuk Guru di Hari Guru Nasional

Di Kantor Disdukcapil saya langsung dilayani petugas setempat setelah sebelumnya mengambil nomor antrean. Setelah selesai diverifikasi petugas, saya menerima email masuk pemberitahuan untuk melakukan aktivasi.

Caranya, dengan membuka email di kotak masuk, terus salin PIN (Personal Identification Number) atau kode - kata sandi - kemudian klik link aktivasi. Setelah itu masukkan kode yang sudah disalin tadi lalu ketik captcha yang ada di kolom kotak itu. Jika sudah ‘aktivasi’ lalu klik ‘ya’ kemudian tutup.

Nah, setelah itu saya diminta menuliskan PIN baru sebanyak dua kali, untuk selanjutnya melalui ponsel kita sudah dapat membuka aplikasi IKD dengan menggunakan PIN baru tersebut.

Kalau kita membuka aplikasi ini, nanti ada beberapa menu data yang tersedia dalam IKD. Di antaranya ada biodata dan daftar nama anggota keluarga yaitu data yang ada di dalam satu Kartu Keluarga (KK). Kemudian ada e-KTP digital, KK digital, dan dokumen lainnya. Aplikasi ini juga memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan.

Semua data, dokumen, dan informasi dalam menu IKD dapat diakses dengan menggunakan PIN sebagaimana saat kita login -masuk - aplikasi IKD melalui ponsel.

Baca : Kontroversi Nyamuk Wolbhacia

Lalu, bagaimana kalau ponsel kita hilang atau ganti handphone baru? 

Nanti kalau semisal ponsel ini hilang, menurut informasi petugas Disdukcapil setempat, bisa datang kembali kesini agar segera melapor untuk dinonaktifkan sementara IKD-nya. 

Begitupun kalau ganti handphone baru kita bisa instal ulang kembali aplikasinya dan melakukan proses aktivasi kembali seperti saat pertama kali melakukan aktivasi dari awal.

Baca juga: Jejak Tsunami Gunung Krakatau di Kawasan Geopark Ujung Kulon

Selamat Tinggal KTP Elektronik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun