Kemudian untuk percepatan pengembangan kompetensi dalam Undang-Undang ASN ini diatur secara komprehensif. Dalam arti diatur mengenai hak dan kewajiban.
3. Pengembangan Kompetensi ASN
Di era distribusi sekarang yang penuh perubahan, belajar itu adalah sebuah kebutuhan yang sangat penting untuk kinerja organisasi sehingga dalam formulasi UU ASN ini, ada kewajiban untuk belajar secara terus menerus "continuous learning".
Sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama untuk bagaimana memenuhi kewajiban ASN untuk belajar terus menerus melalui "corporate university" yang ada dapat dipenuhi secara efisien.
Kemudian pembelajaran dilakukan secara terintegrasi yaitu "corporate university" di mana kita belajar secara terintegrasi dari metode klasikal atau "formal learning", "sosial learning" atau belajar dari orang lain kemudian belajar sambil bekerja "Eksperiental learning".
Kemudian pengembangan kompetensi ini terintegrasi dengan pekerjaan agar pekerjaan semakin baik diantaranya dalam bentuk "coaching", "mentoring", "on the job training", penugasan. Terintegrasi dengan manajemen ASN "manajemen kinerja dan manajemen talenta" dan terakhir terhubung dengan pegawai ASN lain. Lintas instansi pemerintah maupun dengan pihak terkait. Disini ditegaskan pula tanggung jawab pimpinan untuk pengembangan kompetensi pegawai.
4. Penataan Tenaga Non-ASN
Sehubungan dengan penataan tenaga Non-ASN yang memiliki konsep tidak adanya PHK, di mana honorer nantinya akan diatur menjadi PPPK.
Tetapi pemanfaatannya bisa penuh waktu. Bisa paruh waktu menurut kebutuhan instansi.
Jadi ada fleksibilitas yang tinggi dalam pengelolaan PPPK di mana pada realitanya PPPK ini dibutuhkan bisa jadi hanya beberapa bulan saja. Tidak full selama satu tahun.
Sehingga terkait Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ASN ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
5. Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan
Selanjutnya terkait pengelolaan kinerja modelnya hampir sama dengan apa yang diatur dalam Permenpan 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dimana pengelolaan kinerja nanti dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan membutuhkan kolaborasi antara pimpinan dan pegawai.