UU ASN melarang aparatur sipil negara menjadi anggota partai politik (parpol). PNS maupun PPPK akan dipecat secara tidak hormat jika ketahuan menjadi anggota parpol. Seperti tertuang dalam pasal 52 UU ASN.
Pasal ini menjelaskan, pemberhentian bagi ASN terbagi menjadi dua jenis. Yaitu atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.
Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila pegawai ASN mengundurkan diri.
Sedangkan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi. Ada 10 kondisi yang disebutkan di UU ASN dan poin urutan ke 10 atau urutan huruf j ialah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (parpol).
"Pemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," begitu bunyi Pasal 52 Ayat 4.
Baca juga :Â Hapuskan Saja Tunjangan ASN!
5. ASN Mengisi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri dan Sebaliknya
ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri. Dan begitu sebaliknya. TNI maupun Polri boleh mengisi jabatan ASN.
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 ayat 1, yang tertera dalam Bab V Bagian Ketiga tentang Jabatan Non-Manajerial.
Prajurit TNI ataupun anggota Polri dapat menduduki jabatan di lingkungan ASN. Namun hanya untuk jabatan tertentu.
"Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari : (a) prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan (b) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Pasal 19 Ayat 2.
Pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat dan diatur dalam UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian RI. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP.