Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ini 5 Hal dalam UU ASN Baru yang Perlu Diketahui, Berikut Penjelasannya!

8 November 2023   00:00 Diperbarui: 8 November 2023   00:14 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU ASN melarang aparatur sipil negara menjadi anggota partai politik (parpol). PNS maupun PPPK akan dipecat secara tidak hormat jika ketahuan menjadi anggota parpol. Seperti tertuang dalam pasal 52 UU ASN.

Pasal ini menjelaskan, pemberhentian bagi ASN terbagi menjadi dua jenis. Yaitu atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila pegawai ASN mengundurkan diri.

Sedangkan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi. Ada 10 kondisi yang disebutkan di UU ASN dan poin urutan ke 10 atau urutan huruf j ialah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (parpol).

"Pemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," begitu bunyi Pasal 52 Ayat 4.

Baca juga : Hapuskan Saja Tunjangan ASN!

5. ASN Mengisi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri dan Sebaliknya

ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri. Dan begitu sebaliknya. TNI maupun Polri boleh mengisi jabatan ASN.

Hal ini tertuang dalam Pasal 20 ayat 1, yang tertera dalam Bab V Bagian Ketiga tentang Jabatan Non-Manajerial.

Prajurit TNI ataupun anggota Polri dapat menduduki jabatan di lingkungan ASN. Namun hanya untuk jabatan tertentu.

"Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari : (a) prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan (b) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Pasal 19 Ayat 2.

Pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat dan diatur dalam UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian RI. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun